PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) meminta masyarakat tidak panik menghadapi lonjakan kasus positif virus corona (Covid-19). Hal itu ia sampaikan usai Satuan Tugas Penanganan Covid-19 melaporkan tambahan konfirmasi positif Covid-19 mencapai 9.905 kasus.
Jokowi meyakinkan masyarakat bahwa pemerintah sudah mempersiapkan berbagai fasilitas untuk menghadapi lonjakan kasus. Ia meminta masyarakat untuk tetap taat protokol kesehatan (Protkes) sembari mengurangi aktivitas di luar rumah.
Jokowi memaparkan kasus penularan Covid-19 varian Omicron akan terus meningkat dalam beberapa pekan ke depan. Jokowi meminta seluruh masyarakat tidak panik dan tetap menjaga protokol kesehatan.
“Saat ini kita menghadapi lonjakan kasus harian Covid, utamanya pada varian Omicron. Dan kenaikan ini diperkirakan masih akan terus meningkat dalam beberapa minggu ke depan,” kata Jokowi dalam jumpa pers virtual, Jumat (28/1/2022).
Menanggapi kondisi tersebut, Jokowi menyebut pemerintah telah mempersiapkan sarana dan fasilitas kesehatan yang telah disesuaikan dengan karakter varian Omicron. Sebab, menurutnya Omicron memiliki karakter yang berbeda dengan varian Covid-19 yang sebelumnya.
“Perbaikan sarana-prasarana fasilitas kesehatan disesuaikan dengan karakter varian Omicron yang berbeda sebelumnya dan membutuhkan penanganan yang berbeda pula, salah satunya melalui layanan telemedicine,” ucap Jokowi.
Jokowi juga meminta masyarakat yang terpapar Covid-19 varian Omicron melakukan isolasi mandiri lima hari jika tidak mengalami gejala yang parah. Tak lupa, dirinya meminta seluruh masyarakat mengurangi aktivitas yang tidak perlu dan tidak panik.
“Ketika hasil tes PCR Saudara positif tanpa ada gejala, silakan melakukan isolasi mandiri di rumah selama lima hari. Bila ada gejala batuk, pilek, atau gejala demam, silakan gunakan layanan telemedicine atau silakan ke puskesmas atau dokter terdekat. Terakhir, saya minta Bapak, Ibu, Saudara-saudara sekalian tetap tenang, tidak panik. Laksanakan selalu protokol kesehatan, kurangi aktivitas yang tidak perlu,” tutur Jokowi.
(*)
sumber: detik.com