ANGGOTA DPRD Kota Batam dari Fraksi PDI Perjuangan, Mangihut Rajagukguk, dinyatakan bersalah dan melanggar kode etik dalam dugaan kasus penipuan dan penggelapan. Hasil sidang etik yang digelar oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD Batam, Mangihut dinyatakan bersalah.
Ketua Badan Kehormatan DPRD Batam, Muhammad Fadli, mengungkapkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan dampak dari kasus yang melibatkan Mangihut, yang telah menimbulkan kehebohan di masyarakat.
“Pelanggaran etik ini disebabkan oleh masalah yang telah mengganggu citra DPRD Batam,” jelas Fadli, Rabu (26/5/2025).
Fadli menjelaskan bahwa pelanggaran ini merujuk pada Pasal 87 Peraturan DPRD Kota Batam, yang mengatur tentang tata tertib dan kode etik anggota dewan. Menurutnya, tindakan Mangihut tidak hanya mengganggu kehormatan DPRD, tetapi juga menciptakan ketidaknyamanan di kalangan publik.
Sebagai konsekuensinya, Badan Kehormatan memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kepada Mangihut.
“Keputusan ini sudah final dan sesuai dengan kewenangan kami,” tambah Fadli, menegaskan bahwa sanksi tersebut diambil berdasarkan bukti dan keterangan dari berbagai saksi.
Fadli juga menyatakan bahwa proses hukum terkait kasus ini akan tetap berjalan, namun BK akan fokus pada pelanggaran etik yang terjadi.
“Kami tidak melihat ke arah proses hukum, tetapi kami yakin bahwa tindakan Mangihut telah membuat heboh di media,” tutupnya.
Dengan keputusan ini, diharapkan citra DPRD Kota Batam dapat pulih dan kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif dapat terjaga.
(dha)