BERKAS perkara kasus korupsi dana hibah Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kepri telah lengkap atau P21. Segera setelah itu, maka tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.
“Ada 6 orang tersangka dalam kasus ini, dan yang kami amankan ada 5, sedangkan 1 orang lagi masih daftar pencarian orang (DPO). Nilai kerugian dari kasus ini mencapai Rp 6,2 miliar,” kata Kasubdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Reza Morandy Tarigan, Senin (15/8) di Mapolda Kepri.
6 orang yang ditetapkan menjadi tersangka yakni TW alias WH (44), laki-laki, pekerjaan PNS di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri ; MN alias UCN (39), laki-laki, wiraswasta masih DPO ; S alias A (35), laki-laki, supir taksi ; AAS (27), laki-laki, wiraswasta ; MS alias SS (33), laki-laki, tukang ojek, dan MIF alias F (33), laki-laki, pemilik bengkel.
Mengenai barang bukti yang akan diserahkan yakni uang sebesar Rp 351,4 juta yang telah disita dari penerima hibah, dokumen terkait hibah bidang pemuda dan olahragta, seperti dokumen KUA-PPAS Pemprov Kepri Tahun Anggaran 2020, dokumen APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020, SK penerima hibah Tahun Anggaran 2020, DPA/DPPA PPKD Tahun Anggaran 2020, proposal permohonan hibah, naskah perjanjian hibah daerah, dokumen pencairan dana hibah, serta laporan pertanggungjawaban.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU RI No. 20 Tahun 2001 Perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18, Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar (leo).