- Dua tersangka merupakan pegawai BPJS TK dan dua lainnya dari PT GTD.
- Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 764.324.901,18.
- Bangunan yang mangkrak belum dapat dimanfaatkan.
- Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Tipikor junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
- Penyelidikan masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Batam menahan empat orang tersangka terkait kasus mangkraknya proyek renovasi Gedung BPJS Ketenagakerjaan Batam tahun 2022. Proyek dengan nilai anggaran Rp 9,2 miliar ini diduga merugikan negara sebesar Rp 764.324.901,18.
“Keempat tersangka, dua di antaranya pegawai BPJS Ketenagakerjaan dan dua lainnya dari perusahaan konsultan PT GTD, telah ditahan usai menjalani pemeriksaan,” ujar Kepala Kejari Batam, I Ketut Kasna Dedi, Senin (16/7/2024) kemarin.
Para tersangka berinisial A dan JXR merupakan pegawai BPJS TK, sedangkan BSP dan BW berasal dari PT GTD. Penahanan dilakukan di dua lokasi berbeda, yaitu Rutan Batam dan LPP Kota Batam, selama 20 hari ke depan.
Kasus ini berawal dari pengadaan lima unit ruko dan renovasi gedung BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2020. BPJS Ketenagakerjaan menunjuk PT GTD sebagai konsultan perencanaan, namun hasilnya tidak sesuai dengan yang diharapkan.
“Bangunan tersebut hingga saat ini belum dapat dimanfaatkan karena proses pengadaan yang tidak sesuai dengan ketentuan,” jelas Kasna.
Akibatnya, negara mengalami kerugian mencapai Rp 760 juta. Keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP.
Kejari Batam masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain.
(dha)