SEORANG perempuan di Batam berinisial JU, berusia 37 tahun, ditangkap setelah diduga menganiaya anak kandungnya yang baru berusia 13 tahun. Penganiayaan ini terjadi akibat kekesalan JU setelah menemukan bahwa handphone miliknya disembunyikan oleh anaknya.
Kejadian tersebut terungkap ketika korban, dalam kondisi wajah lebam dan dirantai, melarikan diri ke rumah tetangga. Tindakan itu segera dilaporkan ke Polsek Bengkong. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian langsung mengamankan JU pada Senin (11/11/2024) lalu.
Kepala Unit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, menjelaskan bahwa JU mengaku marah setelah handphone-nya hilang dan berusaha mencarinya. Setelah mengetahui bahwa handphone tersebut disembunyikan oleh anaknya, JU melakukan penganiayaan dengan mengikat anaknya menggunakan rantai besi.
Dari keterangan yang diperoleh, korban mengambil handphone ibunya saat ibunya tertidur untuk belajar mengulang hafalan. Namun, saat JU terbangun dan tidak menemukan handphone-nya, korban merasa takut dan berusaha menyembunyikannya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, termasuk luka bocor di kepala bagian kiri, lecet di pelipis kanan, serta lebam di mata kiri. Selain itu, korban juga mengalami luka lecet di tangan dan leher, serta merasakan sakit di jari tangan. Pihak kepolisian kini sedang menangani kasus ini lebih lanjut.
(dha)