SEORANG anggota DPRD Kota Batam, Mangihut Rajagukguk, kini sedang dalam sorotan setelah dilaporkan ke aparat kepolisian. Pengusaha lokal berinisial D mengajukan laporan ke Polresta Barelang, menuduh Mangihut melakukan penipuan dan penggelapan dengan total kerugian mencapai Rp 1,4 miliar.
Dalam laporan itu, disebutkan bahwa Mangihut diduga tidak hanya melakukan penipuan, tetapi juga intimidasi dan pengancaman terhadap korban. Kasat Reskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah menyelidiki kasus ini.
“Benar, kami masih dalam tahap penyelidikan,” ungkapnya.
Informasi yang berhasil dihimpun menunjukkan bahwa sebelum laporan resmi diajukan, Mangihut meminta sejumlah uang dan saham dari korban. Permintaan itu terjadi dalam konteks bisnis jual beli pasir dari proyek pendalaman alur laut yang dikelola oleh PT SMOE di kawasan Nongsa.
Meskipun aktivitas bisnis tersebut sempat dihentikan oleh polisi, Mangihut diduga meminta uang dan saham dengan alasan untuk berkoordinasi dengan pihak kepolisian.
Kapolresta Barelang, Kombes Zaenal Arifin, menambahkan bahwa pihaknya sedang mengumpulkan keterangan dari korban dan rekan bisnisnya.
“Kami butuh waktu untuk menyelesaikan penyidikan. Setelah itu, kami akan memberikan informasi lebih lanjut,” tegasnya.
(dha)