By using this site, you agree to the Privacy Policy and Terms of Use.
Accept
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Soal Penangkapan UAS Terkait Kericuhan Rempang
    1 hari lalu
    Rudi Klaim 291 KK di Pulau Rempang Setuju Direlokasi
    1 hari lalu
    Aliansi Perantau Melayu Minta Pemerintah Utamakan Perspektif HAM di Soal Rempang
    1 hari lalu
    Beberapa Penginapan Diperiksa, Polisi Tidak Temukan Aktifitas Prostitusi
    2 hari lalu
    Bawa 10.027 Butir Pil Ekstasi dari Malaysia, Wanita 32 Tahun Diamankan BC Tanjungpinang
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Hasil Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tersingkir Usai Kalah 0-2 dari Uzbekistan
    3 jam lalu
    1
    Soenda Fest 2023
    4 jam lalu
    Viral! Rusuh Pertandingan Sepak Bola Tarkam di Karimun
    1 hari lalu
    Masjid Sultan Singapura & Sekelilingnya
    1 hari lalu
    Tambah Dua Emas, Indonesia Peringkat Tujuh di Asian Games 2023
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Situs Sejarah Pulau Penyengat
    11 jam lalu
    Mc Dermott Indonesia Batam
    1 hari lalu
    Pulau Sambu
    2 hari lalu
    Pulau Karas
    3 minggu lalu
    Pulau Galang Baru
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Soerya Belajar Lagi” | On Location
    9 jam lalu
    “Batam Punya Tiga Musim?” | On Location
    4 hari lalu
    “Nuansa Kapal Pesiar di Hotel Bintang 4 Batam” | On Location
    3 minggu lalu
    “Mengapa Perlu Naik Trans Batam?” | On Location
    4 minggu lalu
    Kebun Raya Batam; “Perlu Komitmen Total” | On Location
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
Sebaran
  •  
    Harga Beras Meroket, Warga Kepri Diminta Beralih ke Beras SPHP...
    DI tengah tingginya harga beras, masyarakat diberikan alternatif beras medium (Bulog) dengan harga l
    721 Sebaran
  •  
    Penanganan Masalah Kesehatan Jiwa Masyarakat di Batam Jadi Prioritas...
    PENANGANAN masalah kesehatan jiwa masyarakat menjadi prioritas Pemerintah Kota (Pemko) Batam. Salah
    689 Sebaran
  •  
    Penolakan Relokasi Warnai Kunjungan Rudi ke Pasir Panjang...
    KEPALA Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mendapat sambutan kurang hangat dari warga Pasir
    636 Sebaran
  •  
    Sepi Penumpang, Bandara RHF Tutup Penerbangan Rute Tanjungpinang – Pekanbaru...
    IMBAS sepi penumpang, Bandara Raja Haji Fisabilillah (RHF) Tanjungpinang akhirnya menutup rute pener
    671 Sebaran
  •  
    Digitalisasi Sekolah SMAN 20 Batam...
    SMA Negeri 20 Batam berdiri tanggal 1 Juli 2015. Saat ini, SMA Negeri 20 Batam sudah memperoleh akre
    272 Sebaran
Menyimak: Kata Pakar soal Status Nurhayati: Kepastian Hukum Seakan Jadi Mainan
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Cerita Foto
    • Berita Video
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Disclaimer
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2016 - 2023 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Kata Pakar soal Status Nurhayati: Kepastian Hukum Seakan Jadi Mainan

Yunus Suchari
Update Terakhir 2022/02/27 at 11:38 PM
Editor Yunus Suchari 2 tahun lalu 531 disimak
Sebar
Sebar
300
SEBARAN
ShareWhatsappTelegram

MENTERI Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, sudah memastika status tersangka Nurhayati, bendahara desa di Desa Citemu, Kabupaten Cirebon, akan dicabut.

Menurut pakar hukum yang juga Dosen Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), Gandjar Laksmana Bondan, kepastian hukum saat ini seolah-olah mainan saat merespons status tersangka Nurhayati, yang sedang diupayakan untuk dicabut.

“Dari pencabutan status Tersangka Nurhayati kita belajar satu hal penting: betapa mudahnya men-Tersangka-kan seseorang. Mudah men-Tersangka-kan, mudah menghentikan. Kepastian hukum seakan jadi mainan,” ujar Gandjar melalui akun twitter @gandjar_bondan dan sudah diizinkan untuk dikutip, Minggu (27/2).

Ia bercerita dirinya pernah mengusulkan agar kewenangan menghentikan penyidikan dicabut atau diatur pengenaan sanksi bagi penyidik dan jaksa jika terdakwa diputus bebas/lepas.

Gandjar menilai hal itu semata-mata agar penyidik dan jaksa bisa bekerja ekstra hati-hati. Sementara, di sisi lain, lanjut dia, upaya perlawanan hukum melalui praperadilan relatif tumpul.

“Jadi, memang tidak ada konsekuensi apa pun bagi penyidik dan JPU [Jaksa Penuntut Umum] yang kewenangannya sangat besar, padahal potensi kesewenangannya tidak kalah besar,” ungkap Gandjar.

“Pendapat ini sudah berulang kali saya sampaikan di berbagai kesempatan termasuk di lini masa ini, bahkan di forum bersama para APH [Aparat Penegak Hukum] itu. Tanggapan mereka? Hihi… hehe… doang,” imbuhnya.

Terkait Nurhayati, sejak awal kasus mencuat ke publik Gandjar memandang yang bersangkutan lebih tepat dijadikan sebagai pelapor tindak pidana atau whistleblower.

Berdasarkan Pasal 10 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan, kesaksian yang akan, sedang atau yang telah diberikannya, kecuali kesaksian atau laporan tersebut diberikan tidak dengan iktikad baik.

Sebelumnya, Menkopolhukam, Mahfud MD, mengupayakan agar kasus hukum Nurhayati tidak dilanjutkan. Ia berujar pihaknya sudah berkoordinasi dengan kejaksaan dan kepolisian agar status tersangka terhadap Nurhayati dicabut.

“Insya Allah status tersangka tidak dilanjutkan. Tinggal formula yuridisnya,” ucap Mahfud dalam akun Twitter resminya @mohmahfudmd.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu menambahkan, penanganan kasus dugaan korupsi tetap berlanjut dengan tersangka S yang merupakan Kepala Desa Citemu.

“Sangkaan korupsi kepada kadesnya tentu dilanjutkan,” terang Mahfud. “Kita tunggu saja formulanya dari kejaksaan dan kepolisian,” sambungnya.

(*)

sumber: CNNIndonesia.com

Pilihan Artikel untuk Anda

Hasil Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tersingkir Usai Kalah 0-2 dari Uzbekistan

Soenda Fest 2023

Viral! Rusuh Pertandingan Sepak Bola Tarkam di Karimun

Masjid Sultan Singapura & Sekelilingnya

Tambah Dua Emas, Indonesia Peringkat Tujuh di Asian Games 2023

Kaitan hukum, Nurhayati
Yunus Suchari 27 Februari 2022 27 Februari 2022
Sebar Artikel/ Konten ini
Facebook Twitter Whatsapp Whatsapp Telegram Email
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Resmi! Leeds United Pecat Marcelo Bielsa
Artikel Selanjutnya Liverpool Rajanya Piala Liga Inggris
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Hasil Asian Games 2023: Timnas Indonesia U-24 Tersingkir Usai Kalah 0-2 dari Uzbekistan
Sports 3 jam lalu
Soenda Fest 2023
Budaya 4 jam lalu
“Soerya Belajar Lagi” | On Location
Socrates Talk 9 jam lalu
Situs Sejarah Pulau Penyengat
Data 11 jam lalu
Sosialisasi dan Pendataan Terus Berjalan
BP Batam 15 jam lalu
- Advertisement -
Ad imageAd image

POPULER PEKAN INI

Uji Coba Kapal Remote Control, Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam di Danau Greenland
Artikel 3 hari lalu
Asian Games Hangzhou Resmi Digelar, Termegah Sepanjang Penyelenggaraan
Sports 5 hari lalu
Takluk 0-1 di Laga Terakhir Grup, Timnas Indonesia Tetap Lolos ke 16 Besar
Sports 4 hari lalu
Tari Rengkam dan Antusiasnya Siswa SMAN 22 Pulau Pecong
Pendidikan 6 hari lalu
Kapal Remote Control yang Buat Mahasiswa Poltek Batam Tenggelam
Artikel 3 hari lalu
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2023. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?