PEMERINTAH Kota Batam telah memberikan keringanan 100% untuk Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) khususnya bagi Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia serta Pensiunan ASN, TNI, dan Polri, termasuk para janda atau duda dari mereka.
Langkah ini merupakan bentuk penghormatan dan perhatian pemerintah terhadap para pejuang bangsa dan pegawai negeri yang telah berkontribusi kepada masyarakat dan negara.
Pemberian pembebasan pajak ini diatur oleh Peraturan Wali Kota Batam Nomor 25 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Pajak Bumi dan Bangunan. Melalui kebijakan ini, satu objek pajak yang digunakan untuk tempat tinggal dan tidak digunakan untuk usaha akan menerima pembebasan PBB-P2 100%.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan beban veteran dan pensiunan, sekaligus sebagai penghargaan atas dedikasi mereka dalam memperjuangkan dan mempertahankan negara.
Persyaratan Pengajuan
Untuk menerima fasilitas pembebasan PBB-P2, wajib pajak perlu mengajukan permohonan kepada Wali Kota Batam lewat Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
- Surat permohonan kepada Wali Kota Batam melalui Kepala Bapenda
- Surat Keputusan (SK) Pensiun
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Sertifikat atau bukti kepemilikan rumah
- SPPT PBB-P2
Permohonan dapat diajukan secara individu maupun kolektif. Untuk membantu proses pengajuan, petugas Bapenda siap memberikan asistensi di Loket Pelayanan PBB-P2, Gedung Bersama Pemerintah Kota Batam.
Kemudahan Pembayaran PBB-P2
Selain memberikan keringanan pajak, Pemerintah Kota Batam juga menyediakan kemudahan dalam layanan pembayaran PBB-P2, termasuk opsi pembayaran melalui QRIS, Virtual Account, atau secara online di situs resmi epbb.batam.go.id.
Pembayaran juga dapat dilakukan melalui berbagai bank dan mitra pembayaran seperti PosPay, Indomaret, OVO, Traveloka, Tokopedia, LinkAja, dan GoTagihan. Dengan kemudahan ini, masyarakat dapat melakukan pembayaran kapan saja dan di mana saja.
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan PBB-P2, masyarakat dapat menghubungi Call Centre Bapenda di nomor 0812 1098 1664.
Pemerintah Kota Batam berharap kebijakan keringanan pajak dan kemudahan layanan pembayaran ini dapat meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjalankan kewajiban pajak, yang pada gilirannya akan berkontribusi pada pembangunan kota dan peningkatan kesejahteraan bersama.
(*)


