PLT. Gubernur Provinsi Kepulauan Riau kembali memperpanjang masa kegiatan belajar mengajar (KBM) untuk satuan pendidikan SMA/ SMK dan SLB yang berada di Provinsi Kepri.
Melalui surat edaran (SE) Gubernur Kepulauan Riau, nomor : 420/ 553/ Disdik-Set / 2020 tertanggal 8 April 2020, perihal Perpanjangan Kegiatan Belajar Mengajar Di Rumah Pada Satuan Pemdidikan Dalam Rangka Pencegahan Covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau, Plt. Gubernur Kepri Isdianto menyampaikan mulai tanggal 14 April s.d 27 April 2020 untuk tetap meniadakan sementara kegiatan tatap muka dikelas.
Berikut ini kalender tahapan kegiatan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang tertuang dalam surat edaran tersebut, sebagai berikut :
- Tanggal 14 April s.d 21 April tetap mengadakan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dirumah secara daring/online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan dan akan ditinjau kembali, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
- Tanggal 22 April s.d 27 April 2020 libur Sekolah sebelum dan awal puasa Ramadhan 1441 Hijriyah.
- Tanggal 28 April s.d 06 Mei 2020 Satuan Pendidikan mengadakan Pesantren Ramadhan dirumah secara daring/online.
- Tanggal 01 Mei 2020 libur hari Buruh.
- Tanggal 07 Mei 2020 libur hari RayaWaisak 2564.
- Tanggal 08 Mei s.d 20 Mei 2020 melanjutkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dirumah secara daring/online melalui platform e-learning masing-masing satuan pendidikan dan akan ditinjau kembali, sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada.
- Tanggal 21 Mei 2020 libur Kenaikan Isa Al Masih.
- Tanggal 22 Mei s.d 30 Mei 2020 libur sebelum dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1414 Hijriyah.
- Tanggal 01 Juni 2020 libur Hari Lahir Pancasila.
- Tanggal 02 Juni 2020 Satuan Pendidikan melanjutkan Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) seperti biasa dengan ketentuan yang akan ditetapkan kemudian.
*(Zhr/GoWestId)