KAPOLRESTA Barelang, AKBP Purwadi Wahyu Anggoro menegaskan kalau aspek pengawasan atas arahan pemerintah terus ditingkatkan.
Jika sebelumnya masyarakat terus diimbau untuk menjaga social distancing, physical distancing dan wajib memakai masker, mulai saat ini akan ada tindakan tegas bagi mereka yang melanggar arahan pemerintah.
Utamanya bagi mereka yang tetap berkerumun yang memperbesar potensi penyebaran Covid-19.
Purwadi menjelaskan, pihaknya akan membawa masyarakat yang bandel ke Mapolresta Barelang jika tetap tidak mengindahkan sosialisasi tim di lapangan.
“Kalau orang dikasih waktu 10 menit tidak bubar, akan dibawa ke Mapolres,” kata Purwadi saat ditemuai di Alun-alun Engku Putri, Batam Centre, Senin (13/04).
Meskipun saat ini Kota Batam belum menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Purwadi menilai apa-apa yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemko) Batam dan instansi terkait saat ini, beberapa di antaranya termasuk dalam ketentuan dalam PSBB itu sendiri.
Upaya-upaya tersebut, sebagai langkah nyata pemerintah dengan tujuan untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 di Batam.
“Intinya kita melakukan antisipasi secara dini beredarnya Covid-19,” kata Purwadi lagi.
Terkait dengan pengawasan distribusi sembako kepada masyarakat yang membutuhkan, Purwadi juga mengaku akan bersama-sama dengan TNI dan masyarakat melakukan kontrol. Terlebih penyaluran sembako tersebut di masa darurat Covid-19 ini.
Ia menjelaskan, kalau nantinya didapati pelanggaran atas penyaluran sembako, maka akan ada tindakan hukum yang dikenai, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Barang siapa menimbun dalam keadaan darurat seperti ini bisa dipenjara 5 tahun dan denda Rp 5 miliar, kita akan bantu distribusi juga,” kata Purwadi lagi.
*(Bob/GoWestId)