Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pesawat ATR 400 Jogja – Makassar Hilang Kontak di Wilayah Maros
    1 hari lalu
    ABK Kapal Dilaporkan Jatuh di Perairan Tg Pinggir Batam
    2 hari lalu
    Libur Akhir Pekan, Banyak Warga Batam Berlibur ke Luar Negeri
    2 hari lalu
    Program Pinjaman Dana Bergulir, Dinas KUKM Batam Verifikasi 4 Berkas Pengajuan
    2 hari lalu
    Simpan Sabu, Polsek Bengkong Amankan Seorang Pria di Kamar Kontrakanya
    3 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Kepulauan Batam di Awal Abad 20”
    2 minggu lalu
    Etnis Singapura, dan Masalah Mereka
    2 minggu lalu
    Kaleidoskop Kerusakan Lingkungan Kepulauan Riau 2025
    3 minggu lalu
    Pemko Batam Sediakan 4 Bus Sekolah Gratis untuk Pelajar di Pesisir
    3 minggu lalu
    Kerongkongan Penuh Plastik, Bangkai Penyu Ditemukan di Pantai Bintan Lagoon
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 minggu lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    3 minggu lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Timur, Tanjungpinang
    3 minggu lalu
    Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Batam
    3 minggu lalu
    Raja Osman (Raja Usman) Ibn Raja Ahmad
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 minggu lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    6 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    6 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    7 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    7 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Kejahatan Perikanan yang Semakin Maju

Editor Admin 8 tahun lalu 1.4k disimak
Kapal asing yang sudah ditangkap di perairan Indonesia sepanjang 2017 jumlahnya 95 kapal. Foto: Ditjen PSDKP

KEJAHATAN perikanan yang terjadi di dunia, khususnya Indonesia, dewasa ini tidak lagi terbatas pada masalah administrasi saja. Melainkan juga sudah menyentuh pada pelaksanaan teknis di lautan langsung.

Fakta tersebut, menegaskan bahwa kejahatan perikanan tidak lagi terbatas pada pemalsuan laporan atau perizinan, namun juga mencakup kejahatan penangkapan berlebih (overfishing) dan lainnya.

Demikian disampaikan Asisten Deputi Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Maritim Basilio Araujo Jakarta pekan lalu. Menurut dia, kejahatan perikanan yang terjadi dewasa ini, sudah menyentuh pada tahapan kriminalitas di atas laut dan itu berjalan dengan rapi.

“Kejahatan perikanan telah mencakup dari overfishing hingga kejahatan penyelundupan narkotika dan perdagangan orang yang menggunakan kapal-kapal ikan. Pada beberapa kasus juga ditemukan kasus perbudakan pada kapal ikan sampai imigran gelap,” ucap dia.

Sebelumnya, Basilio mengatakan untuk memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai masalah kejahatan perikanan, para ahli mempresentasikan praktik Perikanan Illegal, unreported, unregulated (IUU) Fishingmenjadi ancaman signifikan bagi sumber daya dan ekosistem laut.

Akan tetapi, menurut Basilio, untuk bisa menyamakan persepsi di kalangan masyarakat secara umum, diperlukan kerja sama antar negara untuk menyusun instrumen kerja sama regional yang bisa menjadi acuan penanganan kejahatan perikanan.

“Oleh karena itu, diharapkan dibentuk suatu working group sebagai tindak lanjut kerja sama regional,” tutur dia.

Kerja Sama Regional

Pentingnya menyusun instrumen, juga diakui Deputi Bidang Kedaulatan Maritim Kementerian Koordinator Kemaritiman Arif Havas Oegroseno. Menurut dia, dengan ada instrumen yang disusun bersama, itu akan menjadi bentuk kerja sama untuk menangani masalah kejahatan perikanan di tingkat internasional.

“Tanpa ada instrumen ini, kita akan menghadapi berbagai kendala, dimana berbagai upaya kita di tingkat nasional tidak mempunyai keberlanjutan di tingkat Asia-Pasifik. Jadi inilah inovasi kebijakan Indonesia yang diharapkan bisa memperkuat upaya-upaya nasional kita,” ucap dia.

Mengingat pentingnya instrumen, Arif menyebut, kerja sama yang terjadi di tingkat regional, perlu dilakukan lebih baik lagi, agar upaya melawan IUUF pada tingkat nasional bisa dilakukan lebih baik lagi.

Lebih lanjut Arif mengatakan, dalam menyusun intrumen, otoritas penegak hukum perlu dilibatkan, baik dalam penyusunannya juga dalam implementasinya. Menurutnya, keterlibatan penegak hukum akan bisa menentukan seperti apa instrumen yang akan dibuat nantinya.

Salah satu dari 81 kapal yang ditenggelamkan oleh KKP di Ambon, Maluku pada Sabtu (01/04/2017) . Menteri KP Susi Pudjiastuti sudah menegaskan, penenggelaman yang dilakukan di Ambon, menjadi bukti bagi penegakkan kedaulatan di wilayah Indonesia Timur. Foto : Didik Heriyanto/KKP

“Penyusunan instrumen regional untuk menangani kejahatan perikanan ini dipimpin Indonesia. Kelompok kerja ini mengikutsertakan pejabat dari otoritas perikanan serta pejabat dari otoritas hukum negara-negara peserta konferensi,” ungkap dia.

Adapun, negara-negara yang dimaksud, adalah : Australia, Indonesia, Myanmar, Filipina, Papua Nugini, Tiongkok, Singapura, Thailand, Amerika Serikat, dan Vietnam. Selain itu, ada juga tiga delegasi mewakili organisasi internasional yakni Kantor PBB Urusan Narkoba dan Kejahatan (United Nations Office on Drugs and Crime/UNODC), International Criminal Police Organization(Interpol) dan Lembaga Pangan Dunia PBB (FAO).

Arif menjelaskan, perlunya negara-negara tersebut dilibatkan, karena dalam pengambilan keputusan mengenai kejahatan perikanan selama ini hanya mengikutsertakan pejabat dari kementerian teknis, sehingga tidak memiliki otoritas penegakan hukum.

“Padahal kejahatan perikanan itu mencakup sejumlah tindak pidana, seperti pemalsuan dokumen, korupsi, perbudakan, perdagangan orang sampai penyelundupan narkotika atau barang-barang ilegal lain yang merupakan ranah tugas dari kejaksaan dan kepolisian bukan dari pejabat perikanan maupun pertanian,” jelas dia.

Apa yang diinginkan oleh Indonesia tersebut, kata Arif Havas, ternyata disepakati oleh Interpol, FAO dan UNODC. Oleh itu, upaya pendekatan akan dilakukan ke negara-negara yang disebut di atas dengan pendekatan komprehensif.

Pendekatan dilakukan, menurut Arif, karena masing-masing negara struktur organisasinya bisa berbeda. Tetapi, meski berbeda, dia meyakini semua negara memiliki pandangan yang sama tentang penegakan hukum yang selalu menjadi ranah kepolisian dan kejaksaan.

“Makanya, otoritas penegak hukum perlu lebih dilibatkan dalam instrument ini,” tandas dia.

“Indonesia cukup advanced dalam hal ini, tapi kita tahu, masalah ini hanya bisa diselesaikan dengan komitmen turut serta termasuk implementasi dari negara-negara yang akan memanfaatkan instrument ini dalam memberantas kejahatan perikanan,” tambah dia.

 

Kapal Ilegal Vietnam

Berkaitan dengan praktik IUUF, pada akhir pekan lalu, Pemerintah Indonesia berhasil menggagalkan upaya dua kapal ikan asing (KIA) berbendera Malaysia untuk menangkap ikan di perairan Indonesia. Dua kapal tersebut ditangkap Kapal Pengawas (KP) Perikanan ORCA 02 pada 17 September lalu di perairan Zona Ekonomi Eksklusif (ZEEI) Laut Natuna, Kepulauan Riau.

Sekretaris Direktorat Jenderal PSDKP, Waluyo Sejati Abutohir mengatakan, saat ditangkap, kapal membentangkan bendera Malaysia. Tetapi, berdasarkan pengamatan di lapangan, diduga kuat kedua kapal tersebut merupakan kapal yang berasal dari Vietnam.

“Saat ditangkap kapal ditemukan tidak mengantongi izin yang sah dari Pemerintah Republik Indonesia,” jelas dia.

Waluyo menuturkan, kedua kapal yang ditangkap adalah KM BD 95599 TS dan KM BD 96623 TS. Keduanya mempekerjakan Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak 29 orang yang seluruhnya diketahui berstatus warga negara (WN) Vietnam. Setelah ditangkap, kapal langsung dibawa ke Pangkalan PSDKP di Batam, Kepri, pada 20 September lalu.

“Selanjutnya proses hukum akan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam,” kata dia.

Penangkapan dua kapal tersebut, menurut Waluyo, karena keduanya diduga melakukan pelanggaran dengan sangkaan tindak pidana perikanan seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan dan telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009.

“Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar,” papar dia.

Penangkapan kedua kapal tersebut, kata Waluyo, menambah jumlah kapal perikanan ilegal (KIA) yang berhasil ditangkap oleh armada Kapal Pengawas Perikanan KKP selama 2017. Sejak Januari sampai dengan pertengahan September 2017, telah ditangkap sebanyak 107 (seratus tujuh) kapal perikanan ilegal.

Mereka adalah, 68 (enam puluh delapan) KIA berbendera Vietnam, 4 (empat) KIA berbendera Philipina, dan 9 (sembilan) berbendera Malaysia. Sedangkan 26 (dua puluh enam) kapal lainnya berbendera Indonesia.

Pada pertengahan Juli lalu, tepatnya 18 Juli, KKP juga menangkap 4 KIA yang diketahui berbendera Malaysia (2) dan Vietnam (2). Penangkapan dilakukan Kapal Pengawas (KP) Hiu 12. Dua dari empat KIA tersebut, diketahui berbendera Malaysia dan ditangkap di perairan Selat Malaka.

Kedua kapal tersebut, adalah KM SLFA 4641 dengan jumlah awak kapal 3 (tiga) orang warga negara Indonesia, dan KM SLFA 4948 dengan awak kapal 4 (empat) orang WNI. Menurut Eko, kedua kapal tersebut ditangkap karena menjaring ikan di perairan Indonesia tanpa izin.

“Selain itu, dua kapal tersebut juga menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap terlarang trawl,” jelas dia Direktur Jenderal PSDKP saat itu, Eko Djalmo Asmadi.

Setelah ditangkap, Eko mengatakan, kapal selanjutnya dibawa ke Pelabuhan Lampulo di Banda Aceh, Aceh untuk menjalani proses hukum.

Eko menambahkan, selain kapal Malaysia, pihaknya juga menangkap dua kapal berbendera Vietnam di perairan Laut Natuna Utara, Provinsi Kepulauan Riau. Penangkapan dilakukan langsung oleh KP Orca 02 pada 18 Juli lalu.

Adapun, dua kapal berbendera Vietnam tersebut, adalah KM.BD 96743 TS dengan awak kapal 15 orang warga negara Vietnam, dan KM KNF 7825 dengan awak kapal 14 orang warga negara Vietnam. Seperti kapal Malaysia, kapal-kapal tersebut juga ditangkap karena melakukan penangkapan ikan di peraian Indonesia tanpa izin.

“Kedua kapal tersebut selanjutnya dibawa ke Natuna untuk menjalani proses hukum,” tutur dia.

Lebih jauh Eko Djalmo mengungkapkan, dalam penangkapan kedua KIA Vietnam tersebut juga ditemukan adanya modus baru dalam melakukan illegal fishing. Modus tersebut adalah penggunaan bendera Malaysia oleh kapal tersebut saat ditangkap, namun dokumen-dokumen yang ditemukan saat pemeriksaan, ternyata diterbitkan oleh otoritas negara Vietnam.

(*)

 

Kaitan indonesia, Kejahatan perikanan
Admin 26 September 2017 26 September 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 6 Pekerjaan yang Bakal Hilang & 6 Pekerjaan yang Bakal Tumbuh di Singapura
Artikel Selanjutnya JAZZELASA : “18 Years Anniversary Batam Jazz Society”

APA YANG BARU?

Pesawat ATR 400 Jogja – Makassar Hilang Kontak di Wilayah Maros
Artikel 1 hari lalu 102 disimak
ABK Kapal Dilaporkan Jatuh di Perairan Tg Pinggir Batam
Artikel 2 hari lalu 112 disimak
Libur Akhir Pekan, Banyak Warga Batam Berlibur ke Luar Negeri
Artikel 2 hari lalu 138 disimak
Program Pinjaman Dana Bergulir, Dinas KUKM Batam Verifikasi 4 Berkas Pengajuan
Artikel 2 hari lalu 153 disimak
Simpan Sabu, Polsek Bengkong Amankan Seorang Pria di Kamar Kontrakanya
Artikel 3 hari lalu 119 disimak

POPULER PEKAN INI

Peduli Korban Bencana Alam, PKC Batam Salurkan Bantuan Kemanusiaan
Artikel 3 hari lalu 351 disimak
Tanjungpinang dan Bintan Masih Berpotensi Dilanda Banjir Rob
Artikel 7 hari lalu 336 disimak
Cuaca Buruk Akibatkan Tongkang Hanyut, Terdampar di Pulau Raja Batam
Artikel 6 hari lalu 323 disimak
Harga Gas Terus Naik, Mengancam Daya Saing Batam Sebagai Kota Industri
Artikel 6 hari lalu 312 disimak
Tim SAR Gabungan Berhasil Menemukan Jenazah Korban Kecelakaan Speedboat di Karimun
Artikel 7 hari lalu 300 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?