DALAM melakukan upaya penertiban papan reklame ilegal diwilayah Kota Batam, Pemko Batam tidak bekerja sendirian.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam juga ikut terlibat memberikan pendampingan hukum kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam dalam upaya penertiban papan reklame ilegal yang marak tersebar di berbagai titik kota Batam tersebut.
Langkah ini merupakan tindak lanjut atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai keberadaan reklame tanpa izin yang tidak memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, menyampaikan bahwa pihaknya hadir atas permintaan Pemko Batam untuk memastikan proses penertiban berjalan sesuai aturan yang berlaku.
“Ada permintaan dari Pemko Batam, dan kami hadir untuk memberikan pertimbangan hukum agar penertiban ini dilakukan secara tertib dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kasna, Senin (2/6/2025) seperti dikutip dari batampos.com.
Ia mengungkapkan bahwa keberadaan reklame ilegal selama ini menjadi salah satu temuan penting dalam laporan BPK.
Reklame tersebut diketahui tidak memiliki izin resmi dan dipasang di luar titik-titik yang telah ditetapkan dalam master plan tata kota Batam.
“Reklame tanpa izin ini jelas tidak memberikan kontribusi kepada kas daerah. Ini harus ditindaklanjuti. Meski begitu, ada kebijakan dari Wali Kota bahwa reklame yang masih bisa ditoleransi diberi kesempatan untuk mengurus perizinannya terlebih dahulu,” jelasnya.
Sementara itu, Wali Kota Batam, Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa penertiban reklame yang telah berlangsung selama empat hari terakhir ini bukan hanya soal legalitas, namun juga bagian dari penataan wajah kota agar lebih rapi dan estetis.
“Penertiban ini bertujuan untuk mempercantik kota, menjadikannya lebih indah, bersih, dan tertata. Ini juga bagian dari arahan Presiden agar kota-kota besar di Indonesia tampil lebih menarik dan nyaman,” tutur Amsakar.
Menurutnya, penertiban reklame ini diperkuat oleh data dan temuan BPK, di mana banyak baliho hingga videotron yang dipasang tanpa perizinan lengkap. Ia menambahkan bahwa komunikasi telah dilakukan dengan para pemilik reklame.
“Sejauh ini, beberapa pemilik sudah kami panggil dan mereka menyatakan bersedia untuk menertibkan sendiri. Bahkan pada tiga hari pertama, ada yang langsung membongkar secara mandiri. Kami beri tenggat waktu hingga akhir Juni. Jika tidak dipatuhi, Pemko akan melakukan pembongkaran secara langsung,” tegasnya.
Amsakar juga mengungkapkan bahwa Pemko tengah menyusun desain baru tata wajah kota, termasuk penataan ulang saluran drainase, taman kota, hingga zonasi dan estetika pemasangan baliho dan reklame secara modern dan tertib.
“Penataan ini menyeluruh, tidak hanya reklame. Kami ingin Batam memiliki wajah kota yang lebih modern, nyaman, dan layak menjadi kota tujuan investasi dan wisata,” ujarnya. (*)