Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Unit Reskirm Polsek Batu Ampar Amankan Pria Pelaku Penganiayaan Pacar
    3 hari lalu
    Nama Plt. Sekdako Batam Diumumkan Kamis ini, Firmansyah Jadi Kandidat Kuat
    3 hari lalu
    Sekdako Batam Diganti, Amsakar Achmad Lantik 7 Pejabat Eselon II Pemko Batam
    3 hari lalu
    Mentrans RI Usulkan Tunda Investasi di Pulau Rempang, Alihkan ke Pulau Galang
    4 hari lalu
    129 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Melalui Batam
    4 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Piala AFF U-23 2025, Garuda Muda Kembali Gagal Raih Juara
    4 hari lalu
    Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Menggugah Perasaan dan Menciptakan Kontroversi
    5 hari lalu
    Kalahkan Ganda Malaysia, Fajar/Fikri Raih Podium di China Open 2025
    6 hari lalu
    Penanaman 1000 Pohon di Daerah Tangkapan Air (DTA) Kota Batam
    6 hari lalu
    3
    Spesifikasi Mitsubishi Fuso Ramah Disabilitas yang Bakal Jadi Armada TransBatam
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Makam Raja Haji Fisabilillah
    7 hari lalu
    Andy Liany (Juli Hendri bin Saleh Rachim)
    1 minggu lalu
    Pulau Nipah, Batam (Pulau Angup)
    3 minggu lalu
    Gedung Hakim Mahkamah Syariah Raja Haji Abdullah (Mohakamah Besar)
    3 minggu lalu
    Istana Ali Marhum Kantor
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 minggu lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 minggu lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    4 minggu lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    1 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Kejari Batam Tangkap Buronan Terpidana Pencemaran Lingkungan
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kejari Batam Tangkap Buronan Terpidana Pencemaran Lingkungan

Redaksi
Editor Redaksi 2 bulan lalu 160 disimak
Sebar
Muhammad Raga Syahputra, buronan perkara pencemaran lingkungan hidup ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, saat pangkas rambut di sebuah barbershop di Batam. F/ Disediakan Gowest.Id
210
SEBARAN
ShareTweetTelegram

SEORANG pria warga Batam, Muhammad Raga Syahputra, buronan perkara pencemaran lingkungan hidup akhirnya dapat ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Ia ditangkap saat sedang pangkas rambut di sebuah barbershop.

“Kejaksaan Negeri Batam hari ini melaksanakan eksekusi terhadap terpidana perkara lingkungan hidup atas nama Muhammad Raga Syahputra. Terpidana ditangkap saat pangkas rambut,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batam, I Ketut Kasna Dedi, Selasa (3/5/2025).

Kasna mengatakan terpidana Muhammad Raga Syahputra adalah direktur sekaligus personil pengendali korporasi PT Telaga Biru Semesta, perusahaan yang dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Batam karena terbukti melakukan dumping limbah ke media lingkungan tanpa izin.

Perkara itu telah diputus lewat putusan Nomor 635/Pid.Sus/2022/PN Btm tertanggal 17 Februari 2023.

“Amar putusannya menjatuhkan pidana sebesar Rp 1,7 miliar dan apabila dalam waktu 6 bulan tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama 6 bulan. Ini perkara sudah inkrah,” ujarnya.

Kasna juga menjelaskan terpidana telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembayaran denda, namun tidak dilaksanakan.

Kejaksaan juga telah berupaya mencari harta benda terpidana untuk pembayaran denda namun juga tidak ditemukan.

“Sehingga Kita memutuskan melakukan eksekusi pidana kurungannya. Sehingga dieksekusi hari ini. Kesempatan membayar denda juga telah diberikan,” ujarnya.

Terpidana Raga saat ini telah dilakukan penahanan. Ia saat ini ia telah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Batam.

“Kami terus berkomitmen mengejar buronan perkara pidana, terutama yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Melalui program Tangkap Buronan (Tabur),”ujarnya.

Dalam laman SIPP Pengadilan Negeri Batam menyebutkan, PN Batam memutuskan PT Telaga Biru terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “melakukan dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin” sesuai Pasal 104 Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a jo. Pasal 118 Jo. Pasal 119 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana pada dakwaan alternatif kedua.

Selain itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa sejumlah Rp 1,7 miliar dengan ketentuan apabila PT Telaga Biru Semesta tidak mampu membayar pidana denda tersebut, maka diganti dengan perampasan harta kekayaan milik terdakwa dan personil pengendali korporasi yakni Muhammad Raga Syahputra selaku direktur yang nilainya sama dengan putusan pidana denda yang dijatuhkan dalam jangka waktu paling lambat 6 bulan setelah inkracht.

Apabila harta kekayaan tidak mencukupi, maka akan diganti pidana kurungan pengganti denda dijatuhkan terhadap Muhammad Raga Syahputra Bin Ammirudin Selaku Direktur selama enam bulan. (*)

Pilihan Artikel untuk Anda

Unit Reskirm Polsek Batu Ampar Amankan Pria Pelaku Penganiayaan Pacar

Nama Plt. Sekdako Batam Diumumkan Kamis ini, Firmansyah Jadi Kandidat Kuat

Sekdako Batam Diganti, Amsakar Achmad Lantik 7 Pejabat Eselon II Pemko Batam

Mentrans RI Usulkan Tunda Investasi di Pulau Rempang, Alihkan ke Pulau Galang

Piala AFF U-23 2025, Garuda Muda Kembali Gagal Raih Juara

Kaitan batam, Kejahatan Lingkungan, Kejaksaan Negri Batam, Kota Batam, Penangkapan Buronan, Pencemaran Lingkungan, top
Redaksi 4 Juni 2025 4 Juni 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Serap Ribuan Tenaga Kerja, Mc Dermott Indonesia Luncurkan Proyek Tennet 2GW HVDC
Artikel Selanjutnya The Westin Nirup Island Resort, Destinasi Wisata Terbaru di Kota Batam
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Unit Reskirm Polsek Batu Ampar Amankan Pria Pelaku Penganiayaan Pacar
Artikel 3 hari lalu 244 disimak
Nama Plt. Sekdako Batam Diumumkan Kamis ini, Firmansyah Jadi Kandidat Kuat
Artikel 3 hari lalu 361 disimak
Sekdako Batam Diganti, Amsakar Achmad Lantik 7 Pejabat Eselon II Pemko Batam
Artikel 3 hari lalu 318 disimak
Mentrans RI Usulkan Tunda Investasi di Pulau Rempang, Alihkan ke Pulau Galang
Artikel 4 hari lalu 341 disimak
Piala AFF U-23 2025, Garuda Muda Kembali Gagal Raih Juara
Sports 4 hari lalu 305 disimak

POPULER PEKAN INI

Ekonom Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
Artikel 5 hari lalu 531 disimak
Film “Sore: Istri dari Masa Depan” Menggugah Perasaan dan Menciptakan Kontroversi
Ragam 5 hari lalu 477 disimak
Kamboja dan Thailand Capai Kesepakatan Gencatan Senjata
Artikel 5 hari lalu 425 disimak
129 Pekerja Migran Indonesia Dideportasi Melalui Batam
Artikel 4 hari lalu 406 disimak
Film ‘Kayan, Arus di Persimpangan Waktu’ soroti proyek ekonomi hijau di Kalimantan
BenarNews.org 5 hari lalu 390 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?