KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) Kepri menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi kegiatan Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD dan APBD- P Pemkab Natuna tahun 2011 hingga 2013.
Berkas perkara tersebut dilimpahkan oleh penyidik Polda Kepri, bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi Kepri, pada Selasa (14/11/2023).
Polisi menyerahkan satu orang tersangka yakni Wan Sofian, sebagai Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum kota (Forkot) Kabupaten Natuna yang menerima dana hibah.
“Adapun total kerugian negara atas dugaan korupsi tersebut senilai Rp 1,7 Miliar,” kata Kasi Penkum Kejati Kepri, Denny Anteng Prakoso.
Denny menjelaskan, atas perbuatan tersangka Wan Sofian disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999. Sebagaimana diubah dan ditambah nomor 20 tahun 2001, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 undang-undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999, Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam proses penyerahan tersangka dan barang bukti itu, lanjut Denny, JPU melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Wan Sofian dengan didampingi oleh penasehat hukum tersangka. Kemudian, JPU membuat berita acara penerimaan dan penelitian terhadap tersangka serta berita acara penahanan.
“Setelah semuanya selesai, dan dari hasil pemeriksaan dalam keadaan sehat. Kemudian JPU melakukan tindakan penahanan terhadap tersangka Wan Sofian selama 20 hari kedepan dititipak di Rutan Tanjungpinang terhitung sejak 14 November hingga 3 Desember 2023,” jelasnya.
Sebelumnya, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Forum kota Kabupaten Natuna Wan Sofian, ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri.
Wan Sanfian yang juga diketahui sebagai Ketua KONI Natuna, ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas kasus dugaan korupsi Dana Hibah APBD Kabupaten Natuna tahun anggran 2011 hingga 2013, senilai Rp 1,7 Miliar.
Wan Sofian saat itu ditangkap oleh Tim Penyidik Subdit 3 Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri, pada Kamis (20/7/2023) lalu, di Air Kolek, Kecamatan Ranai, Kabupaten Natuna.
(nes)