Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025
    6 jam lalu
    DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025
    9 jam lalu
    BP Batam Gandeng BPDAS Sei Jang Duriangkang Rehabilitasi Hutan Dam Duriangkang
    9 jam lalu
    Raksasa Teknologi AS, Oracle Bangun Pusat Data di Nongsa Digital Park
    10 jam lalu
    Cuaca Ekstrim, Hujan Masih Landa Beberapa Wilayah Indonesia
    18 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Kalahkan PSG 0-3, Chelsea Rebut Mahkota Klub Terhebat Didunia
    5 jam lalu
    Even Batam 10K Diikuti 1.215 Pelari
    19 jam lalu
    Pengda Perbasi Kepri Gelar Sirnas Basket 3×3 KU16 dan K18 Putaran Pertama
    23 jam lalu
    Simpang Franki, Batam; Franki Pile
    2 hari lalu
    Kemenpar RI Berikan Dukungan Atas Gelaran Event Batam 10K 2025
    3 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kompleks Kerkhof di Tanjungpinang
    3 hari lalu
    Pulau Pengikik Besar, Bintan
    5 hari lalu
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    2 minggu lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    2 minggu lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    1 minggu lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 minggu lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 minggu lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Kemenag Tetapkan Label Halal Baru, Berlaku Secara Nasional
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kemenag Tetapkan Label Halal Baru, Berlaku Secara Nasional

Redaksi
Editor Redaksi 3 tahun lalu 1.1k disimak
Sebar
240
SEBARAN
ShareTweetTelegram

BADAN Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menetapkan label halal yang berlaku secara nasional. Secara otomatis, logo Halal baru ini menggantikan logo halal yang dikeluarkan oleh MUI.

Penetapan label halal tersebut dituangkan dalam Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal.

Penetapan label halal dilakukan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH) serta bagian dari pelaksanaan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang JPH.

“Melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi kita cantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH,” ungkap Kepala BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Sabtu (12/3/2022).

Surat Keputusan Kepala BPJPH ini ditetapkan di Jakarta, 10 Februari lalu dan ditandatangani oleh Muhammad Aqil Irham. Surat keputusan penetapan label halal ini berlaku efektif sejak 1 Maret 2022.

Aqil Irham mengungkap filosofi Label Halal Indonesia, yakni mengadaptasi nilai-nilai kearifan lokal. Bentuk dan corak yang digunakan adalah artefak-artefak yang dinilai unik, berkarakter kuat dan merepresentasikan Halal Indonesia.

“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas. Ini melambangkan kehidupan manusia,” ungkap Aqil Irham.

“Bentuk gunungan itu tersusun sedemikian rupa berupa kaligrafi huruf arab yang terdiri atas huruf Ḥa, Lam Alif, dan Lam dalam satu rangkaian sehingga membentuk kata Halal,” imbuh dia.

Aqil Irham melanjutkan, logo tersebut menggambarkan bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta. Kemudian motif Surjan yang juga disebut pakaian takwa mengandung makna-makna filosofi yang cukup dalam.

Di antaranya bagian leher baju surjan memiliki kancing 3 pasang (6 biji kancing) yang kesemuanya itu menggambarkan rukun iman. Selain itu motif surjan/lurik yang sejajar satu sama lain juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.

“Hal itu sejalan dengan tujuan penyelenggaraan Jaminan Produk Halal di Indonesia untuk menghadirkan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan produk,” imbuh Aqil Irham.

Aqil Irham menambahkan bahwa Label Halal Indonesia menggunakan ungu sebagai warna utama label dan hijau toska sebagai warna sekundernya. Warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan lahir batin, dan daya imajinasi. Sedangkan hijau toska mewakili makna kebijaksanaan, stabilitas, dan ketenangan.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris BPJPH, Muhammad Arfi Hatim, mewajibkan label halal Indonesia tercantum di kemasan produk. Pencantuman label halal harus mudah dilihat dan dibaca oleh masyarakat atau konsumen sebagai penanda kehalalan suatu produk.

Pencantuman label halal juga dipastikan tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak, dan dilaksanakan sesuai ketentuan.

“Label Halal Indonesia ini selanjutnya wajib dicantumkan pada kemasan produk, bagian tertentu dari produk, dan/atau tempat tertentu pada produk,” ucap dia.

Dia menjelaskan ketentuan Pasal 25 Undang-undang Nomor 33 tentang Jaminan Produk Halal yakni pencantuman label halal merupakan salah satu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pelaku usaha yang telah memperoleh sertifikat halal, di samping kewajiban menjaga kehalalan produk secara konsisten, memastikan terhindarnya seluruh aspek produksi dari produk tidak halal, memperbarui sertifikat Halal jika masa berlaku sertifikat halal berakhir, dan melaporkan perubahan komposisi bahan kepada BPJPH.

Arfi Hatim menambahkan label halal Indonesia terdiri dari dua komponen yaitu logogram dan logotype. Logogram berupa bentuk gunungan dan motif surjan, sedang logotype berupa tulisan Halal Indonesia yang berada di bawah bentuk gunungan dan motif surjan.

(*)

sumber: detik.com

Pilihan Artikel untuk Anda

Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025

DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025

BP Batam Gandeng BPDAS Sei Jang Duriangkang Rehabilitasi Hutan Dam Duriangkang

Raksasa Teknologi AS, Oracle Bangun Pusat Data di Nongsa Digital Park

Cuaca Ekstrim, Hujan Masih Landa Beberapa Wilayah Indonesia

Kaitan kemenag, Label halal
Redaksi 12 Maret 2022 12 Maret 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Muncul Lagi Deltacron, Varian Baru Covid-19 dari Mutasi Omicron dan Delta
Artikel Selanjutnya Ilegal, Pemerintah Inggris Perintahkan Tutup Total Seluruh ATM Kripto
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Kalahkan PSG 0-3, Chelsea Rebut Mahkota Klub Terhebat Didunia
Sports 5 jam lalu 83 disimak
Ratusan Fotografer Profesional Ikuti Event Explore Kepri 2025
Artikel 6 jam lalu 87 disimak
DPRD Batam dan Pemko Batam Sepakati RPJMD dan APBDP 2025
Artikel 9 jam lalu 96 disimak
BP Batam Gandeng BPDAS Sei Jang Duriangkang Rehabilitasi Hutan Dam Duriangkang
Artikel 9 jam lalu 115 disimak
Raksasa Teknologi AS, Oracle Bangun Pusat Data di Nongsa Digital Park
Artikel 10 jam lalu 108 disimak

POPULER PEKAN INI

BP Batam Segel Reklamasi Ilegal di Teluk Tering
Artikel 5 hari lalu 333 disimak
Pulau Pengikik Besar, Bintan
Wilayah 5 hari lalu 268 disimak
Arsip Mohakamah ketjil Poelau Boeloeh, 15 Mei 1930
Histori 5 hari lalu 267 disimak
Jenazah Perempuan Ditemukan di Perumahan Citra Batam
Artikel 5 hari lalu 249 disimak
Kompleks Kerkhof di Tanjungpinang
Situs Sejarah 3 hari lalu 247 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?