KEMENTERIAN Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menyiapkan infrastruktur untuk mendukung pelaksanaan sistem rekapitulasi elektronik (e-rekap) di Pilkada Serentak 2020.
Menurut mereka, fasilitas jaringan internet di 270 kabupaten/kota sudah ditingkatkan.
“Rekapitulasi elektornik (e-rekap) tingkat advance sudah siap seharusnya. Di tingkat kabupaten/kota sudah ada fasilitas fiber optic,” kata Menkominfo Johnny G Plate di acara Prime Talk News Metro TV, Kamis (13/8) seperti dikutip dari medcom.
Johnny menuturkan sistem e-rekap berbeda dengan situng. Situng masih menggunakan fotokopi formulir rekapitulasi suara yang bukan merupakan legalitas formal.
Sementara sistem e-rekap, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dapat mengelola formulir rekapitulasi suara secara digital.
Sehingga KPU daerah tak perlu repot mengirim formulir rekapitulasi suara ke KPU.
“E-rekap sudah jadi legal formal karena tandatangannya melalui sertifikat elektronik yang diterbitkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek),” ujar Johnny.
Dia berharap KPU mengevaluasi tempat pemungutan suara (TPS) yang sudah mendukung infrastruktur telekomunikasi 4G. Ini untuk mengantisipasi e-rekap dapat berjalan optimal.
“Ini harus dipastikan jauh hari, jangan sampai begitu pelaksanaannya belum ada sinyal 4G. Jangan sampai jadi masalah dan saling menyalahkan,” ujarnya.
Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 di 270 Kabupaten/Kota bakal dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Pilkada bakal digelar dengan menerapkan protokol kesehatan covid-19.
(*)


