Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
    20 jam lalu
    Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
    20 jam lalu
    Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
    20 jam lalu
    Kunjungi Batam, Menteri Luar Negeri Singapura Perkuat Hubungan Investasi
    20 jam lalu
    Perubahan Fungsi Lahan di Batam Penyebab Utama Invasi Monyet Ekor Panjang ke Pemukiman Warga
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    20 jam lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    4 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    4 hari lalu
    SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
    4 hari lalu
    Rotan Pemukul Bocah
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    1 jam lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Kenaikan Gaji PNS yang Tertunda & Gaji DPR yang Menjulang

Editor Redaksi 6 tahun lalu 1.1k disimak
Foto Ilustrasi PNS : kemendagri.go.id

PEGAWAI Negeri Sipil (PNS) masih harus bersabar menunggu rapelan kenaikan gaji bisa terealisasi.

Sebelumnya pemerintah menjanjikan rapelan tersebut akan dibayarkan pada April 2019, dan mulai dihitung sejak 1 Januari 2019.

Sayangnya, memang masih harus bersabar karena rata-rata 5% kenaikan gaji masih bergantung pada kesiapan satuan kerja kementerian dan lembaga.

Meski sudah ada “surat cinta” untuk tiap satuan kerja dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Perbendaharaan Kementerian Keuangan No 15/2019.

Surat tersebut menyebutkan satuan kerja dapat mengajukan surat perintah pembayaran (SPM) rapel setelah SPM gaji Induk Mei 2019, dengan skala gaji baru diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN).

Setelah itu akan ada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) atas SPM gaji induk Mei 2019, pun berdasarkan ketentuan umum belanja pegawai aparatur sipil negara (ASN), yang diterbitkan oleh KPPN pada awal Mei 2019.

Apabila satuan kerja sudah mengajukan SPM gaji induk Mei skala baru, maka harus disusul dengan mengajukan SPM rapel selama periode Januari – April dengan cepat, sesuai dengan surat edaran yang diterbitkan.

Artinya pencairan rapelan tersebut masih bergantung pada satuan kerja, apakah sudah mengajukan SPM gaji induk Mei 2019, dilanjutkan SPM rapelan Januari hingga April 2019.

Tingginya THP Anggota DPR
Seperti PNS, duduk menjadi wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) ternyata mendapatkan uang pensiunan hingga seumur hidup.

Hal ini juga berlaku bagi mereka yang menjabat hanya satu periode.

Berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-520/MK.02/2016 dan Surat Edaran Sekretaris Jenderal DPR KU.00/9414/DPR RI/XII/2010, besaran pensiunan yang diterima DPR mencapai 60% dari gaji pokok bulanan.

Fasilitas untuk seorang anggota DPR tidak berhenti sampai pensiunan. Jika masih aktif menjabat, satu orang anggota bisa mengantongi gaji lebih dari Rp 50 juta setiap bulannya. Pasalnya, selain mendapatkan gaji, setiap anggota DPR diberikan tunjangan, fasilitas dan penerimaan lain-lain.

Gaji pokok dan tunjangan yang diterima setiap anggota DPR nilainya sama untuk semuanya. Bedanya yang memiliki jabatan sebagai pimpinan alat kelengkapan dewan memiliki gaji yang lebih besar. Ditambah, ada biaya perjalanan anggota DPR, hingga anggaran pemeliharaan rumah.

Untuk anggota DPR saja, gaji pokok yang diterima bisa mencapai Rp 4,2 juta. Mereka juga mendapatkan tunjangan untuk istri dan 2 anak masing-masing Rp 420.000 dan Rp 168.000.

Anggota DPR pun mendapatkan uang sidang atau paket sebesar Rp 2 juta, tunjangan jabatan Rp 9,7 juta, tunjangan beras untuk 4 jiwa sebesar Rp 198.000, dan tunjangan pajak penghasilan (PPh) 21 Rp 1,72 juta

Selain menerima gaji dan tunjangan, anggota DPR juga mendapatkan penerimaan dari pos-pos lain. Penerimaan yang dikantongi anggota DPR pun beragam sesuai dengan jabatan.

Mulai dari tunjangan kehormatan, tunjangan komunikasi intensif, tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran, serta bantuan langganan listrik dan telepon bagi anggota DPR.

Tunjangan kehormatan misalnya, anggota DPR mendapatkan sebesar Rp 5,58 juta. Selain itu, anggota DPR mendapatkan tunjangan komunikasi intensif sebesar Rp 15,5 juta.

Anggota DPR juga mendapatkan tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebesar Rp 3,75 juta, dan bantuan langganan listrik dan telepon sebesar Rp 7,7 juta.

Sumber : CNBC Indonesia

Kaitan Gaji pns, top, Tunjangan dpr
Redaksi 14 April 2019 14 April 2019
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Mendandani Belakang Padang, Menyambut Wisatawan
Artikel Selanjutnya Medsos Dilarang Tayangkan Iklan Kampanye Selama Masa Tenang

APA YANG BARU?

Pulau Jemaja
Wilayah 1 jam lalu 57 disimak
Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
Budaya 20 jam lalu 137 disimak
Pemko Tanjungpinang Jajaki Kerja Sama dengan Lion Air untuk Rute Internasional Via RHF
Artikel 20 jam lalu 143 disimak
Waspada Cuaca Ekstrem di Kepulauan Riau
Artikel 20 jam lalu 145 disimak
Kakek 60 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara karena Pencabulan Anak
Artikel 20 jam lalu 142 disimak

POPULER PEKAN INI

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Pasir Timah ke Thailand
Artikel 6 hari lalu 1.3k disimak
Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 3 hari lalu 438 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 3 hari lalu 432 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 3 hari lalu 431 disimak
(Rencana) Incinerator Sampah di Batam
Catatan Netizen 4 hari lalu 423 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?