PASKA ketegangan yang terjadi di bundaran bandara Hang Nadim antara supir taksi online dan konvensional pada Jumat (5/7/2024), akhirnya digelar diskusi bersama antar berbagai pihak yang berkepentingan dalam peristiwa tersebut.
Pertemuan dihadiri berbagai pihak terkait, termasuk Pengurus Koperasi Karyawan BP Batam, Pengurus Forum Taksi Kota Batam, Pengurus KOMANDO (Komunitas Andalan Driver Online), dan Pengurus PPTB (Perkumpulan Pengemudi Taksi Bandara).
Ikut hadir menyaksikan perwakilan dari Polda Kepri, Komandan Pangkalan Angkatan Udara TNI-AU Hang Nadim Batam, Polresta Barelang, Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, dan Dinas Perhubungan Kota Batam.
![](https://gowest.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240705-WA0026-1024x768.jpg)
Menurut Direktur Utama PT. Bandara Internasional Batam (PT. BIB) Fikri Ilham Kurniansyah kepada GoWest.ID, Jumat (5/7/2024) malam, hasil diskusi menghasilkan kesepakatan penting untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan pelayanan kepada penumpang di Bandara Hang Nadim.
“Sudah beres masalahnya, ada poin-poin yang disepakati”, kata Fikri kepada GoWest.ID.
Menurut Fikri, poin-poin pentingnya yaitu:
1. Kesepakatan Bersama
- Taksi Bandara (Konvensional) dan Taksi Online (Komando) sepakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban, keamanan, dan pelayanan kepada penumpang.
- Koperasi Karyawan BP Batam akan menyelesaikan pembicaraan dan kesepakatan dengan Taksi Online lainnya dalam 2 minggu dan melaporkannya kepada PT. BIB pada 18 Juli 2024.
- PT. BIB akan mengadakan rapat kembali pada 19 Juli 2024 untuk menindaklanjuti hasil pembahasan.
2. Titik Jemput Taksi Online
- Taksi Online yang belum bekerjasama dengan Koperasi Karyawan BP Batam dan PT. BIB memiliki titik jemput di luar tol gate parkir antara portal 1 dan portal 2.
- Titik jemput tersebut hanya untuk menjemput penumpang dan dilarang untuk menunggu/parkir/mangkal.
3. Pembentukan Satgas Bersama
- Dibentuk Satgas Bersama yang terdiri dari 10 orang perwakilan dari Taksi Online dan Taksi Konvensional untuk mengatur dan mengawasi pelaksanaan kesepakatan.
- Satgas Bersama bertugas menyelesaikan permasalahan di lapangan dengan musyawarah dan mengedepankan kepentingan umum, keamanan, ketertiban, kelancaran, serta pelayanan kepada pengguna jasa.
4. Larangan Tindakan Anarkis dan Persekusi
- Para pihak sepakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis, pembulian, persekusi, dan tindakan provokatif lainnya.
5. Penjemputan Khusus
- Taksi Online yang ingin melakukan penjemputan khusus bagi keluarga di luar kepentingan bisnis/transaksi bisnis harus melapor dan mendapat persetujuan dari Satgas Bersama.
6. Wewenang dan Tanggung Jawab Satgas Bersama
- Wewenang dan tanggung jawab Satgas Bersama disusun oleh anggota Satgas Bersama dan difasilitasi oleh Direktur Operasi PT. BIB.
- Wilayah kerja Satgas Bersama berada di area Bandara Hang Nadim Batam.
- Perbedaan yang perlu mendapat pengarahan dilaporkan kepada Direktur Operasi PT. BIB untuk penyelesaiannya.
7. Sanksi Pelanggaran Kesepakatan
- Pelanggar kesepakatan akan di-blacklist dari Bandara Hang Nadim.
- Ketentuan dan pengawasan blacklist diserahkan kepada Satgas Bersama.
![](https://gowest.id/wp-content/uploads/2024/07/IMG-20240705-WA0012-1024x768.jpg)
Kesepakatan ini menurut Fikri, merupakan langkah positif untuk meningkatkan layanan transportasi darat di Bandara Hang Nadim. Diharapkan dengan kerjasama semua pihak, keamanan, ketertiban, dan kelancaran pelayanan di bandara dapat terjaga dengan baik.
(ham/zah)