PENYIDIK Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencegahan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, ke luar negeri. Firli akan dicegah ke luar negeri selama 20 hari.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak, mengatakan surat permohonan pencekalan Firli Bahuri ke luar negeri sudah dikirim ke Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) pada Jumat (24/11/2023) hari ini.
“Pencekalan Firli ke luar negeri terkait statusnya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL),” kata Ade dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat siang.
Ade mengatakan permohonan pencekalan dilakukan selama 20 hari kedepan terhitung sejak hari ini dalam rangka proses penyidikan yang masih berlangsung.
“Pencekalan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan yang saat ini dilakukan penyidikannya oleh penyidik,” jelasnya.
Diketahui penetapan Ketua KPK, Firli Bahuri,, sebagai tersangka dilakukan penyidik gabungan bersama Bareskrim Polri usai melaksanakan gelar perkara, pada Rabu (22/11) malam lalu.
Ade menjelaskan berdasarkan pelbagai temuan bukti yang ada, Firli diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
(ade)