DIREKTUR RSUD Kota Tanjungpinang, dr. Yunisaf Mars, memberikan klarifikasi mengenai pemusnahan obat kadaluarsa senilai Rp299 juta di instansinya. Ia menekankan bahwa tidak ada laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan masalah terkait tindakan tersebut.
Yunisaf menjelaskan bahwa pemusnahan obat kadaluarsa di RSUD Kota Tanjungpinang dilakukan pada tahun 2023, dan mayoritas obat yang dimusnahkan adalah obat-obatan yang disediakan untuk penanganan pasien COVID-19.
“Selama puncak pandemi pada tahun 2021-2022, kami harus meningkatkan stok obat untuk memenuhi kebutuhan pengobatan pasien yang meningkat,” katanya.
Dengan meredanya pandemi di Kota Tanjungpinang, sejumlah obat yang telah disiapkan tidak terpakai, sehingga berakhir kadaluarsa. Proses pemusnahan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku dan melibatkan tim dari Dinas Kesehatan, bagian aset DPPKAD, serta pihak RSUD. Langkah ini diambil untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya medis.
“Pemusnahan ini dilakukan dengan pengawasan pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa semua langkah diambil dengan benar,” tambah Yunisaf.
Ia juga menegaskan bahwa RSUD Kota Tanjungpinang berkomitmen untuk mengelola sumber daya medis secara transparan demi pelayanan kesehatan yang optimal bagi masyarakat.
(nes)