DENGAN adanya surat dari Kejaksaan Tinggi (Kejati), melalui Direktorat Lahan BP Batam, ketua Komisi I DPRD Batam, Budi Mardianto, meminta dan berharap , pihak perusahaan dan masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan atau aktifitas apapun di lahan yang telah disita oleh negara tersebut.
Hal tersebut disampaikan Budi Mardiyanto saat memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Terkait Permasalahan Lahan yang berada di wilayah kampung Belian, RT 01 RW 02, Kelurahan Belian, Batam Kota, pada Selasa (28/9/2021) di ruang rapat Komisi I DPRD Batam.
Lahan tersebut menjadi pemicu persengketaan antara masyarakat setempat dengan pihak perusahaan PT Pelayaran Nasional Lautan Terang.
“Kita sudah mendengar, lahan ini sedang bermasalah dan disita oleh negara. Baik perusahaan maupun warga, saya mohon agar tidak melakukan pengerjaan apapun, kita tunggu saja sampai ada keputusan yang inkrah,” ucap Budi Mardiyanto.
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) digelar atas permintaan warga kampung Belian RT 1 RW 2, yang meminta difasilitasi oleh DPRD Batam, digelar guna penyelesaian permasalahan lahan tersebut.
RDPU tersebut dihadiri oleh sejumlah anggota Komisi I, perwakilan warga , perwakilan perusahaan, perwakilan dari BP Batam , Badan Pertanahan Nasional Batam, serta pihak Pemko Batam. Dalam rapat dengar pendapat tersebut, warga mengakui lahan yang mereka tempati adalah milik mereka.
Warga mengklaim, kepemilikan lahannya atas dasar telah lama membeli dari seseorang dan waktunya sudah lama.
Di lain pihak, PT Pelayaran Nasional Lautan Terang juga mengklaim lahan seluas 4,7 hektar tersebut adalah milik mereka yang dibuktikan dengan dokumen lengkap dan juga bukti sudah membayar kewajiban WTO.
Sementara itu pihak BP Batam yang diwakili oleh Desniko, membenarkan lahan dengan luas 4,7 h tersebut adalah milik perusahaan Pelayaran Nasional Lautan Terang, sesuai dengan dokumen yang ada.
Namun, menurut Desniko, BP Batam saat ini telah memiliki surat dari Kejaksaan Tinggi Kepri, yang menyatakan bahwa lahan tersebut telah disita oleh negara karena pemilik perusahaan tersangkut kasus tindak pidana.
Informasi yang disampaikan oleh bagian lahan BP Batam menjadi dasar pihak Komisi I DPRD Batam, meminta kepada semua pihak untuk tidak melakukan kegiatan apapun di lahan tersebut, sampai ada keputusan yang mengikat.
Sementara itu pihak PT Pelayaran Nasional Lautan Terang, akan melakukan upaya hukum lainnya terkait penyelesaian lahan tersebut, dengan alasan pihaknya belum memiliki petikan surat sita dari Kejaksaan Tinggi sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pihak BP Batam.
*(dra/GoWest)