ANGGOTA Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning mengatakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memang dirancang untuk defisit, tidak seperti asuransi yang memperoleh keuntungan.
“BPJS Kesehatan itu memang hibah. Niat negara adakan BPJS Kesehatan sebagai jaminan sosial, bukan asuransi. Itu tanggung jawab negara,” ujar Ribka dalam rapat kerja Komisi IX DPR dengan Menteri Kesehatan dan BPJS Kesehatan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan defisit yang saat ini dialami BPJS Kesehatan masih sangat kecil bila dibandingkan dengan yang diperkirakan saat pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
Karena itu, dia merasa heran bila pemerintah selalu menyampaikan masalah BPJS Kesehatan dalam mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) selalu mengalami defisit.
“Seharusnya, pemerintah menanggung semua perawatan di kelas III, baik di rumah sakit pemerintah maupun rumah sakit swasta. Bahkan kata pakar jaminan sosial Hasbullah Thabrany seharusnya bisa sampai kelas II,” ujarnya.
Menurut Ribka, sebagai sebuah penyelenggara jaminan sosial memang sudah wajar bila BPJS Kesehatan mengalami defisit.
“Kalau bicara dari sudut pandang asuransi memang tidak akan untung. Itu tanggung jawab negara. Kalau ada orang yang mau membayar mandiri ya biarkan saja mereka membayar,” katanya.
Komisi IX DPR mengadakan rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dan Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris. Rapat dipimpin Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene.
Dalam rapat kerja tersebut, Komisi IX DPR mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tetap menaikKan iuran peserta BPJS Kesehatan, termasuk untuk peserta kelas III kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja.
Padahal, dalam rapat kerja sebelumnya, disepakati pemerintah tidak menaikkan iuran peserta kelas III BPJS Kesehatan kategori pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja, dan kekurangan anggaran akan diambilkan dari kelebihan iuran peserta lainnya termasuk dari penerima bantuan iuran.
——————–
Sumber : ANTARA