Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Capai 7,49%
    13 jam lalu
    PT ASDP Pastikan Penyebrangan Kapal Roro Batam – Bintan Berjalan Normal
    14 jam lalu
    Lokasi Insiden Tugboat Terbalik di PT ASL Terus Dipantau Pihak KSOP Batam
    17 jam lalu
    Buka Puasa Bersama LAM Kepri Kota Batam, Amsakar Ajak Tingkat Kepedulian Sosial
    18 jam lalu
    Penangkapan Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Batam
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    2 hari lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    2 hari lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    2 minggu lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    2 minggu lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    1 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
    Angka Kecelakaan Lalu Lintas di Batam 2025
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Komnas Perempuan: Polisi Harus Ungkap Pengguna Jasa Cassandra Angelie

Editor Admin 4 tahun lalu 528 disimak

MERESPONS kasus dugaan prostitusi online yang menjerat selebritas Cassandra Angelie, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak kepolisian juga mengungkap pengguna jasa dari sang artis sinetron Ikatan Cinta itu.

Pengungkapan konsumen dari CA, begitu Komnas Perempuan menyebutnya inisial dari seleb itu, bakal berakibat lebih positif. Selain itu, pengungkapan konsumen juga dapat mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi.

“Jika memang polisi menempatkan kasus ini sebagai tindak pidana perdagangan orang, maka proses hukum bagi pengguna adalah amanat undang-undang, dan pengungkapan pengguna bisa jadi jauh efektif dalam mencegah tindak perdagangan orang untuk tujuan prostitusi di kemudian hari,” kata Ketua Komnas Perempuan, Andy Yentriyani, saat dihubungi detikcom, Sabtu, (1/1/2022).

Pengguna Jasa atau konsumen dari terduga prostitusi online itu diperkirakan Komnas Perempuan merupakan orang yang bukan dari kalangan bawah. Hal itu dapat dilihat dari biaya yang dikeluarkan untuk mengakses jasa prostitusi online itu. Polisi menyebut tarifnya senilai Rp 30 juta.

“Apalagi para penggunanya ini memiliki status sosial yang baik, mengingat biaya yang mereka keluarkan tidak sedikit,” ujar Andy.

Menurut Andy, jika kasus yang dialami oleh CA merupakan kasus tindak perdagangan, konsumennya dapat terkena pemidanaan. Dasar hukum untuk menjerat konsumen prostitusi online adalah Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Jika ini adalah tindak perdagangan orang, berdasarkan UU TPPO maka para penggunanya juga terkena pemidaan, sebagaimana disebutkan pada pasal 12,” imbuh Andy.

Berikut bunyinya:

Pasal 12 UU TPPO
Setiap orang yang menggunakan atau memanfaatkan korban tindak pidana perdagangan orang dengan cara melakukan persetubuhan atau perbuatan cabul lainnya dengan korban tindak pidana perdagangan orang, mempekerjakan korban tindak pidana perdagangan orang untuk meneruskan praktik eksploitasi, atau mengambil keuntungan dari hasil tindak pidana perdagangan orang dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6.

“Penggunaan pasal tindak pidana perdagangan orang dengan tidak melakukan upaya hukum pada pengguna, dalam konteks kasus ini, bisa menguatkan pendapat bahwa hukum hanya lebih condong kepada yang lemah, termasuk terhadap perempuan yang dalam situasi prostitusi dijadikan objek seksual oleh para penggunanya,” tutur Andy.

Dihubungi terpisah, Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, menjelaskan tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks. Umumnya para perempuan masuk dalam lingkaran prostitusi karena korban kekerasan seksual hingga perdagangan orang.

“Hasil pemantauan Komnas Perempuan terhadap perempuan yang dilacurkan (pedila), menemukan bahwa tidak ada perempuan yang ingin menjadi pekerja seks, umumnya mereka masuk dalam lingkar prostitusi karena korban kekerasan seksual, KDRT atau TPPO,” ujar Siti Aminah kepada detikcom, Sabtu, (1/1).

Siti Aminah menilai CA lebih tepat disebut sebagai korban. “Dengan demikian, baik dengan KUHP, UU ITE, maupun UU TPPO, harusnya CA diposisikan sebagai korban,” kata Siti.

(*)

sumber: detik.com

Kaitan PROSTITUSI ONLINE
Admin 1 Januari 2022 1 Januari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kasus Omicron Di Indonesia Tambah 68 Orang, Total Sudah 136
Artikel Selanjutnya Langgar Aturan Bubble, Singapura Larang 4 Pemain Indonesia Main Di Leg Kedua

APA YANG BARU?

Pertumbuham Ekonomi Batam Triwulan IV 2025 Capai 7,49%
Artikel 13 jam lalu 46 disimak
PT ASDP Pastikan Penyebrangan Kapal Roro Batam – Bintan Berjalan Normal
Artikel 14 jam lalu 57 disimak
Lokasi Insiden Tugboat Terbalik di PT ASL Terus Dipantau Pihak KSOP Batam
Artikel 17 jam lalu 68 disimak
Buka Puasa Bersama LAM Kepri Kota Batam, Amsakar Ajak Tingkat Kepedulian Sosial
Artikel 18 jam lalu 66 disimak
Penangkapan Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Batam
Artikel 1 hari lalu 149 disimak

POPULER PEKAN INI

Petugas TNI AL Karimun Gagalkan Upaya Penyulundupan Barang Ilegal dari Batam
Artikel 4 hari lalu 246 disimak
Penumpang Speed Boat Karunia Jaya Jatuh di Perairan Coastal Area Karimun
Artikel 5 hari lalu 220 disimak
Safari Ramadhan di Pulau Karas, Amsakar Ajak Warga Berkolaborasi Membangun Batam
Artikel 7 hari lalu 214 disimak
Safari Ramadhan di Kecamatan Nongsa, Wako Batam Ajak Masyarakat Jaga Nilai-nilai Persatuan
Artikel 3 hari lalu 200 disimak
Wako Batam Minta Proses Pencairan THR dan Insentif Guru Ngaji, RT/RW Disegerakan
Artikel 3 hari lalu 200 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?