EMPAT orang anak di bawah umur di Tanjungpinang yang terlibat aksi pencurian spare part kendaraan roda dua, digulung polisi.
Para tersangka pelaku yang diamankan, berinisial (ABH) 16 Tahun, (AJ) 15 Tahun, (MPR) 16 Tahun dan (RHR) 15 Tahun. Barang buktinya uang tunai sebesar Rp. 8.370.000,- (delapan juta tiga ratus tujuh puluh ribu rupiah), 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z One Nomor polisi BP 4724 CT, 1 (satu) Unit sepeda motor merk Honda SUPRA X 125 Nomor polisi BP 3524 PW, 2 (dua) pasang sok belakang merk KTC, 1 (satu) pasang sok depan depan merk KYB, 1 (satu) set Velg ukuran 17 merk VND warna Merah, 1 (satu) set Velg ukuran 17 merk VND warna Ungu, 1 (satu) set Velg ukuran 17 merk GP Racing warna putih, 2 (dua) buah knalpot warna hitam, 1 (satu) buah aki motor merk Motobatt, 1 (satu) pasang lampu LED, 1 (satu) set handel kopling merk RCB, 1 (satu) set handel rem depan merk NISSIN, 1 (satu) buah kaliper rem depan merk RCB, 1 (satu) buah palu besi, 1 (satu) buah bantul stang motor dan 1 (satu) buah kunci Inggris.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Rifi Hamdani Sitohang mengatakan, kejadian pencurian tersebut awalnya dilaporkan oleh Korban berinisial (ML) 24 Tahun, seorang pemilik Toko Spare Part Motor.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan olah TKP dan mengumpulkan bukti-bukti termasuk rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Tim Reskrim Polsek Tanjungpinang Timur kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelakunya. Mereka akhirnya bisa mengidentifikasi kendaraan yang digunakan tersangka pelaku, Jupiter Z One dan Supra X125 dan berujung tertangkapnya para tersangka pelakunya.
“Empat tersangka yang terlibat dalam aksi pencurian ini, yaitu ABH, AJ, MPR, dan RHR, ditangkap. Keempatnya mengakui perbuatan mereka dan mengaku telah membagi-bagikan barang-barang hasil curian.” kata AKP Rifi Hamdani Sitohang.
Total kerugian akibat pencurian ini mencapai Rp 51 juta, termasuk uang tunai sebesar Rp 8.370.000,-. Proses hukum akan mengikuti aturan yang berlaku untuk pelaku di bawah umur, sesuai dengan UU No.11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak.
(nes)


