Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV
    20 jam lalu
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    1 hari lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    2 hari lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    2 hari lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    2 hari lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    3 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    6 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    1 minggu lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    6 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    6 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    13 jam lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    4 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan di Bank | Berlaku Mulai Juli, Ini Syaratnya
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Konten YouTube Bisa Jadi Jaminan di Bank | Berlaku Mulai Juli, Ini Syaratnya

Redaksi
Editor Redaksi 2 tahun lalu 504 disimak
Sebar
390
SEBARAN
ShareTweetTelegram

KABAR baik bagi para konten kreator! Kini, beberapa produk dari berbagai subsektor ekonomi kreatif dapat dijadikan jaminan utang di lembaga bank maupun nonbank, yang mulai diberlakukan pada 12 Juli 2023.

Sebagaimana diketahui Pemerintah telah menerbitkan aturan yang tertuang Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif yang ditandatangani Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 12 Juli 2022.

Berdasarkan PP tersebut pasal 41, konten kreatif di YouTube, yang memiliki banyak penonton dapat dijadikan sertifikat untuk jaminan utang ke lembaga perbankan maupun nonbank ataupun lembaga bank berbasis kekayaan intelektual.

Akan tetapi, tidak semua konten YouTube dapat menjadi jaminan pinjaman. Salah satu syaratnya yaitu pelaku usaha kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Syarat lainnya, memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 pasal 10, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat, yaitu kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

Selain itu, dalam PP ini juga diatur mengenai cara mengukur jaminan utang. Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang.

Objek jaminan utang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Penilaian kekayaan intelektual disebutkan dalam Pasal 12 Ayat 2 aturan ini di mana penilaian dilakukan oleh penilai kekayaan intelektual dan/atau panel penilai.

Kriteria penilai kekayaan intelektual disebutkan pada Ayat 3 yakni (a) memiliki izin penilai publik dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, (b) memiliki kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual, dan (c) terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang ekonomi kreatif.

“Kompetensi bidang penilaian kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b diperoleh melalui sertifikasi kompetensi yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Ayat 4.

Berikutnya, pada Ayat 5 tertulis, penilai kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud Ayat 2 mempunyai tugas sebagai berikut:

a. melakukan penilaian terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan

b. melakukan analisis pasar terhadap kekayaan intelektual yang akan dijadikan agunan, dan/ atau

c. melakukan penelaahan atas laporan analisis penggunaan kekayaan intelektual yang pernah digunakan dalam industri.

Sementara, pada Ayat 6 disebutkan, panel penilai sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 merupakan sekelompok orang yang ditunjuk oleh lembaga keuangan.

“Panel penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (6) melakukan penilaian atas kekayaan intelektual yang tidak dinilai oleh penilai kekayaan intelektual terhadap pelaku ekonomi kreatif yang mengajukan pembiayaan,” bunyi Ayat 7.

Lalu, di Ayat 8 disebutkan, dalam hal diperlukan maka panel penilai pada lembaga keuangan dapat bersama-sama melakukan penilaian kekayaan intelektual dengan penilai kekayaan intelektual.

Sebelumnya diberitakan, dengan adanya PP Nomor 24 tahun 2022, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa konten yang diunggah di YouTube dan banyak penontonnya, maka sertifikatnya bisa dijadikan jaminan utang ke bank.

“Jadi kalau kita mempunyai sertifikat kekayaan intelektual, atau merek kah, atau hak cipta kah, hak cipta lagu kah, kalau sudah lagu kita ciptakan masuk ke Youtube. Kalau sudah jutaan viewers, itu sertifikatnya sudah mempunyai nilai jual. Kalau kita tiba-tiba membutuhkan uang kita bisa gadaikan di bank,” jelasnya, seperti dikutip dari YouTube DJKI Kemenkumham, Minggu (24/7/2022) silam.

(*/ade)

Pilihan Artikel untuk Anda

Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer

Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab

Kaitan bank, Konten kreatif, youtube
Redaksi 14 Februari 2023 14 Februari 2023
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Kepulauan Riau di Lintasan Masa (3)
Artikel Selanjutnya Cegah Diabetes Pada Anak, Dinkes Batam Lakukan Penyelidikan Epidemiolog
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

#Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
Ngobrol EveryWhere 13 jam lalu 106 disimak
Tingkatkan Kinerja BP Batam Lebih Baik, Amsakar Achmad Lantik 297 Pejabat Eselon III dan IV
Artikel 20 jam lalu 131 disimak
Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 1 hari lalu 172 disimak
Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 2 hari lalu 160 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 2 hari lalu 219 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 4 hari lalu 380 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 4 hari lalu 356 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 6 hari lalu 340 disimak
Touring Bintan X-MOC Batam Kepri 2025, Merekatkan Kembali Tali Persaudaraan
Artikel 2 hari lalu 339 disimak
Penataan Infrastruktur Jalan di Batam; Akan Ada Jalur Khusus Roda Dua, Truk dan Bus
Artikel 4 hari lalu 324 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?