DUGAAN kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMKN 1 Batam semakin mendekati titik terang. Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam menemukan penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 468,9 juta.
Kasi Intelijen Kejari Batam, Riki Saputra menceritakan kronologi awalnya. “Terkait penanganan perkara dugaan korupsi SMKN 1 oleh Kejari Batam, dimulai dengan surat perintah penyidikan Kepala Kejari Batam, 17 Februari 2022,” kata Riki, Selasa (11/10).
Riki menerangkan ada 2 surat perintah penyidikan dari Kejari Batam yakni surat bernomor : PRINT-02/L.10.11/Fd.2/04/2022 tanggal 17 Februari 2022 dan PRINT -02a/L.10.11/Fd.1/04/2022 tanggal 20 April 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran SMKN 1 Batam tahun 2017-2019.
“Penyidikan Kejari Batam menindaklanjuti dengan memperkuat bukti tindak pidna korupsi, Kejari Batam meminta bantuan audit perhitungan kerugian keuangan negara kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri, Juni 2022,” jelasnya.
Setelah itu, laporan dari BPKP diterima Kejari Batam, 10 Oktober lalu. “Intinya menerangkan bahwa ada ditemukan kerugian negara sebesar Rp 468,9 juta,” jelasnya,
Penyidik Kejari Batam akan menindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti lebih lanjut, serta melakuakn analisa dan ekspose perkara guna menentukan pihak yang bertanggungjawab. “Hingga nanti kemudian ditingkatkan ke tahap penuntutan,” tuturnya.
Selain kasus pidana korupsi SMKN 1 Batam, Kejari Batam juga tengah mendalami dugaan tindak pidana korupsi sistem manajemen Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) Batam, yang saat ini dalam proses audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP Kepri. Kerugiannya Rp 2 miliar.
“Kemudian, dugaan korupsi di PT Pegadaian Syariah Sei Panas yang merugikan negara hingga Rp 2 miliar lebih,” pungkasnya (leo).