Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    BP Batam Adukan Berbagai Persoalan Investasi ke Menteri Keuangan
    8 jam lalu
    Tarif Ferry Batam-Singapura Naik, Gubernur Kepri Ingatkan Operator Jangan Manfaatkan Situasi
    9 jam lalu
    Puncak Arus Mudik 18-19 Maret, KSOP Batam Siapkan Posko Pengawasan
    1 hari lalu
    Pelantikan Pejabat Baru BP Batam, Denny Tondano Jabat Deputi Bidang Pengusahaan
    1 hari lalu
    Walikota Batam Dijadwalkan Salat Idul Fitri di Dataran Engku Putri
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
    6 hari lalu
    Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
    7 hari lalu
    Pembelajaran Sekolah Rakyat di Tanjungpinang Saat Ramadan
    3 minggu lalu
    Sambut Lebaran 2026, Bandara Hang Nadim Batam Berikan Potongan Tarif 50%
    3 minggu lalu
    Kabupaten Karimun Siap Jadi Tuan Rumah Popda Kepri 2026
    3 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    2 hari lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 minggu lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    1 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    2 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    3 minggu lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    1 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    2 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Artikel

Korupsi Dana Desa, Mantan Pjs Kades Pelanduk Dituntut 2 Tahun Penjara

Editor Admin 4 tahun lalu 628 disimak

MANTAN Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Desa (Kades) Tanjung Pelanduk Kecamatan Moro Tanjung Balai Karimun, Sudirman Syahrizal dituntut 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tanjungpinang, Senin (13/12/2021) kemarin.

Terdakwa diketahui terlibat korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tanjung Pelanduk sebesar Rp 226 juta pada tahun 2020.

Dalam tuntutannya, JPU Jan Fanther Simanungkalit menyatakan, terdakwa terbukti bersalah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan Keuangan Negara atau perekonomian Negara.

Terdakwa melanggar Pasal 3 Jo, Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Menuntut terdakwa dihukum 2 tahun penjara denda Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara,” kata JPU.

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti dikurangkan dari sebagian yang telah dikembalikan, sebesar Rp 85,8 juta. Apabila tidak dikembalikan dalam waktu satu bulan, diganti dengan hukuman 1 tahun penjara.

Sebelumya diketahui, selama menjabat Pjs Kades periode Maret 2020 hingga Agustus 2020, terdakwa telah menyelewengkan APBDes.

Terdakwa membuat laporan fiktif honorarium dan gaji perangkat desa senilai Rp157 juta. Terdakwa juga melakukan korupsi dalam pengadaan lampu tenaga surya sebesar Rp 106 juta serta pengadaan aset motor desa sebesar Rp25 juta.

(*)

Sumber : bentan.co.id 

Kaitan dana desa, Korupsi, kota
Admin 15 Desember 2021 15 Desember 2021
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya 67.602 Bidang Tanah Sudah Disertifikatkan di Batam Sejak 2017
Artikel Selanjutnya Antisipasi Gangguan, Satgas Kamtib Razia di Penghuni Rutan dan Lapas

APA YANG BARU?

BP Batam Adukan Berbagai Persoalan Investasi ke Menteri Keuangan
Artikel 8 jam lalu 59 disimak
Tarif Ferry Batam-Singapura Naik, Gubernur Kepri Ingatkan Operator Jangan Manfaatkan Situasi
Artikel 9 jam lalu 71 disimak
Puncak Arus Mudik 18-19 Maret, KSOP Batam Siapkan Posko Pengawasan
Artikel 1 hari lalu 70 disimak
Pelantikan Pejabat Baru BP Batam, Denny Tondano Jabat Deputi Bidang Pengusahaan
Artikel 1 hari lalu 117 disimak
Walikota Batam Dijadwalkan Salat Idul Fitri di Dataran Engku Putri
Artikel 1 hari lalu 123 disimak

POPULER PEKAN INI

Bassist God Bless, Donny Fattah Gagola Meninggal Dunia
Ragam 6 hari lalu 287 disimak
Penangkapan Upaya Pengiriman Pekerja Migran Ilegal di Batam
Artikel 6 hari lalu 263 disimak
Lokasi Insiden Tugboat Terbalik di PT ASL Terus Dipantau Pihak KSOP Batam
Artikel 5 hari lalu 231 disimak
Larangan Akses Digital untuk Anak di Bawah 16 Tahun
Pendidikan 7 hari lalu 222 disimak
Baznas Batam Salurkan Bantuan Kepada 1.870 Penerima dan 300 Penyandang Disabilitas
Artikel 4 hari lalu 217 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?