JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap bahwa terdapat 26 perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik rekayasa kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi Palm Oil Mill Effluent (POME) antara tahun 2022 dan 2024. Hingga saat ini, 8 direktur perusahaan tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pernyataannya kepada media pada Selasa (10/2), Nahdi menjelaskan bahwa angka 26 perusahaan masih bersifat sementara. Tim penyidik berkomitmen untuk terus mendalami potensi keterlibatan perusahaan lain dalam kasus ini.
Penyelidikan ini berawal dari kebijakan pemerintah yang membatasi ekspor CPO sebagai langkah untuk menjaga ketersediaan minyak goreng dan stabilitas harga pasar. Kebijakan tersebut diterapkan melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO), persyaratan persetujuan ekspor, serta pengenaan Bea Keluar dan Pungutan Sawit.
Namun, lanjut Nahdi, penyidik menemukan praktik manipulasi di mana perusahaan menggunakan kode ekspor POME atau Palm Acid Oil (PAO) untuk menghindari pembatasan ini. Dengan cara ini, CPO yang seharusnya terkendala bisa diekspor secara tidak sah dengan mengklaim sebagai POME, sehingga mengurangi kewajiban yang ditetapkan pemerintah.
Lebih lanjut, kasus ini juga melibatkan dugaan suap yang dilakukan oleh oknum pejabat untuk memperlancar proses administrasi ekspor. Hasil sementara menunjukkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai antara Rp10,6 hingga Rp14,3 triliun akibat praktik ini.
Saat ini, jumlah tersangka telah meningkat menjadi 11 orang, termasuk tiga penyelenggara negara. Mereka adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; LHB, Kepala Subdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan di Kemenperin; dan MZ, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi di KPBC Pekanbaru.
(ham)


