Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Wako Batam Minta Kinerja ASN Lebih Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat
    20 jam lalu
    Ditemukan Mayat di Pulau Asam Karimun, Tim SAR Berhasil Evakuasi
    20 jam lalu
    Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai, Pemkab Karimun Akan Tata Jumlah PPPK
    21 jam lalu
    Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
    1 hari lalu
    Warga Tanjungpinang Terpaksa Beli Air Karena Kekeringan Panjang
    1 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Tidak Ada “Kota Hantu” di Singapura
    2 hari lalu
    Atasi Volume Sampah di Batam, Pembangunan TPA Blok Baru di Kabil
    2 hari lalu
    Tahun 2026 Kemenag Batam Buka PMB Satu Pintu Jalur Prestasi Pada MTs Negeri
    3 hari lalu
    Debut Manis Herdman, Timnas Menang 4-0 Atas Saint Kitts
    4 hari lalu
    Dua Karakter Berbeda Orangtua
    2 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    3 minggu lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    1 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    2 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    1 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    2 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    3 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

KPK Bikin Aturan Baru Kepegawaian, Tutup Peluang Novel Cs Balik Lagi

Editor Admin 4 tahun lalu 420 disimak

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan aturan baru terkait kepegawaian. Aturan baru tersebut menutup peluang Novel Baswedan dan kawan-kawan untuk balik lagi berkarier di komisi anti rasuah tersebut.

Sebab, salah satu pasal di dalam aturan baru itu menyebutkan seorang pegawai yang pernah diberhentikan dengan hormat maupun tidak hormat tidak dapat menjadi pegawai KPK.

Hal itu tercantum dalam Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (Perkom) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kepegawaian KPK yang diteken Ketua KPK, Firli Bahuri, pada 27 Januari 2022. Perkom itu diundangkan pada hari yang sama yang tercatat sebagai Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 116.

Seperti diketahui, status kepegawaian di KPK saat ini adalah sebagai aparatur sipil negara atau ASN sesuai dengan amanat dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK. Perkom ini merupakan tindak lanjut dari hal itu.

Disebutkan dalam Pasal 3 ayat 1 Perkom 1/2022 bila Pegawai Komisi terdiri dari PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Masih dalam pasal yang sama tetapi ayat 2 disebutkan bila KPK dapat meminta atau menerima pegawai dari PNS dan anggota Polri sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Namun penerimaan itu tidak dilakukan serta merta melainkan melalui seleksi bersyarat. Hal itu seperti tertuang dalam Pasal 11 Perkom 1/2022.

Pasal 11

Dalam upaya memenuhi kualifikasi persyaratan Jabatan, PNS dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) wajib mengikuti seleksi dengan syarat:

a. tidak sedang dalam proses pemeriksaan dan tidak sedang menjalani hukuman disiplin dan/atau etik dalam jangka waktu 1 (satu) tahun terakhir,

b. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai Komisi atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,

c. mendapat ijin dari pimpinan instansi induk, dan

d. dinyatakan lulus seleksi.

Tampak pada Pasal 11 huruf b disebutkan salah satu syarat menjadi pegawai KPK adalah ‘tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai komisi’. Syarat ini mengingatkan pada polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang berujung pada pemberhentian dengan hormat bagi sejumlah pegawai KPK termasuk Novel Baswedan.

Polemik TWK saat itu ‘menyingkirkan’ 75 pegawai KPK yang pada akhirnya membuat 57 orang di antaranya harus angkat kaki dari KPK. Dalam Surat Keputusan atau SK untuk 57 orang itu disebutkan bila KPK ‘Memberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi terhitung mulai tanggal 30 September 2021″.

Poin ini menjadi satu ganjalan bagi Novel Baswedan Dkk yang sempat menyampaikan harapan untuk kembali ke KPK. Hal itu disampaikan Novel Baswedan saat akhirnya menerima pinangan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menjadi ASN di Polri.

“Saya yakin ketika sekarang pegawai KPK adalah ASN tentunya dengan memilih menjadi ASN Polri, pada dasarnya suatu saat saya berkeinginan dan kawan-kawan yang punya semangat dan kompetensi keahlian yang benar-benar luar biasa serta memiliki integritas yang tinggi yang selama ini telah ditunjukkan pada saat tertentu bisa kembali ke KPK,” kata Novel pada Selasa, 7 Desember 2021.

Hal senada disampaikan oleh mantan Ketua Wadah Pegawai Penyidik KPK, Yudi Purnomo. Dia berharap bisa kembali ke KPK dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap KPK.

“Kalau saya pribadi bahwa pertama saya masih yakin bahwa saya bisa kembali ke KPK untuk bisa kembali membangun kepercayaan masyarakat kepada KPK,” ujar Yudi.

Dengan adanya Perkom baru KPK itu, kecil kemungkinan Novel Baswedan dkk bisa kembali ke KPK. Namun mengenai hal ini, detikcom telah menanyakan ke Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri tetapi belum mendapatkan respons.

(*)

sumber: detik.com

Admin 11 Februari 2022 11 Februari 2022
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Hampir Seluruh Wilayah Batam Kembali Masuk Zona Merah Covid-19
Artikel Selanjutnya Liga Inggris: Arsenal Geser MU dari 5 Besar

APA YANG BARU?

Wako Batam Minta Kinerja ASN Lebih Responsif Terhadap Kebutuhan Masyarakat
Artikel 20 jam lalu 94 disimak
Ditemukan Mayat di Pulau Asam Karimun, Tim SAR Berhasil Evakuasi
Artikel 20 jam lalu 126 disimak
Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai, Pemkab Karimun Akan Tata Jumlah PPPK
Artikel 21 jam lalu 110 disimak
Rencana Batas Belanja Pegawai 30% pada APBD 2027, Nasib PPPK Bintan Terancam
Artikel 1 hari lalu 190 disimak
Warga Tanjungpinang Terpaksa Beli Air Karena Kekeringan Panjang
Artikel 1 hari lalu 181 disimak

POPULER PEKAN INI

Akhir Maret ini SPPG Batam Mulai Distribusikan Kembali MBG ke Sekolah
Artikel 5 hari lalu 320 disimak
Kantor Imigrasi Batam Tindak Lanjuti Keluhan Pemerasan Kepada WNA di Pelabuhan
Artikel 5 hari lalu 317 disimak
Diskominfo Batam Sosialiasikan Larangan Penggunaan Medsos Anak Dibawah 16 Tahun
Artikel 5 hari lalu 313 disimak
Volume Air Waduk Menurun, BP Batam Pastikan Layanan Air Bersih Tetap Terjaga
Artikel 5 hari lalu 256 disimak
Sempat Hilang, Nelayan Karimun Berhasil Ditemukan Tim SAR Gabungan
Artikel 4 hari lalu 248 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?