KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Kamis (12/10/2023) malam ini.
SYL yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
SYL dijemput paksa saat akan mengisi acara talkshow di sebuah stasiun televisi. Namun, SYL batal mengisi talkshow tersebut karena dijemput dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK.
Dilansir dari beritasatu.com, SYL tiba di markas KPK sekitar pukul 19.17 WIB. SYL terlihat memakai topi dan jaket kulit hitam. Dia memakai masker saat tiba di markas lembaga antirasuah tersebut.
Politikus NasDem itu tak didampingi pengacara saat penjemputan paksa hingga dibawa ke markas KPK itu. “Enggak tahu,” ujar pengacara SYL, Febri Diansyah, saat dikonfirmasi terkait penjemputan paksa oleh penyidik KPK itu, dikutip dari CNNIndonesia.
Sementara itu, Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim membenarkan mengenai penjemputan paksa kolega separtainya itu. “Iya,” jawab dia.
Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penetapan tersangka Syahrul dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian 2019-2023.
Selain SYL, KPK menetapkan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta sebagai tersangka.
Namun, baru Kasdi yang langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan pada Rabu (11/10). Ia ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Oktober 2023.
Sementara SYL dan Hatta belum ditahan karena keduanya menyurati KPK tidak bisa menghadiri pemeriksaan kemarin.
SYL bersama Kasdi dan Hatta disebut telah menikmati uang sekitar Rp13,9 miliar. Uang itu di antaranya digunakan untuk membayar cicilan kartu kredit dan pembelian mobil Alphard.
SYL dkk disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ade)