KOMISI Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kanwil I Medan, mengungkapkan ada dugaan kartel dalam penentuan tarif tiket kapal ferry penyeberangan Batam ke Singapura dan Malaysia.
Tidak hanya itu, KPPU juga menyebutkan dugaan kartel tiket juga terjadi untuk penerbangan dari dan ke Bandara Kualanamu, Medan, Sumatra Utara (Sumut).
Hal ini disampaikan Kepala Kanwil KPPU Medan, Ridho Pamungkas. Dia mengatakan, KPPU terus menyelidiki kemungkinan ada kartel dalam penetapan tarif penerbangan itu. Termasuk, menyangkut tiket feri yang melayani pelayaran Batam – Singapura.
“Kartel adalah kesepakatan antaroperator untuk sama-sama menaikkan harga agar memaksimalkan keuntungan. Perilaku kartel jelas dilarang sehingga harus dihentikan, katanya.,” kata Ridho di Medan dikutip dari Antara, Minggu (26/6/2022).
Menurut Ridho, indikasi kesepakatan di antara operator di balik mahalnya tiket feri Batam-Singapura, antara lain ada pernyataan dari salah satu manajer operasional operator feri yang membenarkan bahwa selama ini pihaknya memang menggunakan BBM yang dibeli dari Singapura.
Alasan tersebut yang akhirnya membuat kesepakatan antara operator dalam menaikkan harga tiket untuk menutupi biaya operasional.
Kedua, meski pun ada kesepakatan untuk menurunkan harga tiket di antara operator dari Rp 800.000 menjadi Rp 700.000, namun harganya masih mahal dan bisa jadi tarif yang terbentuk hasil kesepakatan secara sepihak oleh operator.
Ridho mengatakan, kartel akan berdampak terhadap harga jasa yang dibayar konsumen jauh di atas harga kompetitifnya. Akibatnya, masyarakat akan berpikir ulang untuk melakukan perjalanan, baik untuk bisnis maupun wisata.
“Kondisi itu tentunya akan berdampak cukup signifikan bagi pemulihan ekonomi Sumut maupun Batam usai pandemi Covid-19,” katanya.
(*)
Gowest.id