Hubungi kami di

Tanah Air

KPU Tetapkan PBB Sebagai Peserta Pemilu 2019

Terbit

|

Logo Partai Bulan Bintang

KOMISI Pemilihan Umum RI menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai peserta Pemilu 2019 melalui Rapat Pleno terbuka di Gedung KPU RI, Selasa malam.

Keputusan KPU sebagai bentuk pelaksanaan putusan Badan Pengawas Pemilu RI yang memutuskan PBB layak ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2019.

BACA JUGA :  Tiga Tahun Sembulang jadi Kampung Bebas Sampah Plastik

KPU menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai politik peserta pemilu 2019,” jelas Komisioner KPU Evi Novida Ginting saat membacakan hasil keputusan Rapat Pleno KPU RI yang ditandatangani seluruh Komisioner KPU RI di Jakarta, Selasa.

KPU RI juga menetapkan Partai Bulan Bintang sebagai partai peserta pemilu dengan nomor urut 19.

Ketua KPU RI Arief Budiman menjelaskan Rapat Pleno  penetapan partai peserta pemilu dan nomor urut partai peserta pemilu 2019 dilakukan sebagai wujud pelaksanaan putusan Bawaslu RI atas penetapan PBB sebagai partai peserta Pemilu 2019.

BACA JUGA :  Tari Bahtera Tabir Islami Meriahkan Malam Pembukaan MTQ Kota Batam 2020

 

(*)

 

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]