Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pansus Ranperda Pendidikan Dasar Batam Minta Perpanjangan Waktu
    13 jam lalu
    Batam Dorong Investasi Australia dalam Pertemuan dengan Duta Besar
    13 jam lalu
    Walikota Batam Serahkan SK Pensiun kepada 19 PNS
    13 jam lalu
    Rapat Paripurna Ranperda APBD Perubahan 2025
    13 jam lalu
    Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    2 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    3 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    6 hari lalu
    Bakul Gedhe dan Bakul Cilik
    6 hari lalu
    Batam Jadi Pilot Project Program Transisi Energi Berkelanjutan
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    1 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    1 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    3 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    1 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    12 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: “Kritik dan Dukung Aturan Baru Taksi Online”
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Kritik dan Dukung Aturan Baru Taksi Online”

Redaksi
Editor Redaksi 8 tahun lalu 1.3k disimak
Sebar
Ilustrasi Taksi Online
236
SEBARAN
ShareTweetTelegram

KEMENTRIAN Perhubungan telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur operasional taksi online. Salah satu yang diatur adalah penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut.

Mantan Ketua Dewan Transportasi Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memikirkan kepentingan konsumen khususnya mengenai pengaturan tarif yang ada di dalam aturan tersebut.

“Iya, ini kan jadi simpang siur. Apa yang seharusnya diatur tidak diatur. Mereka bikin uji publik tapi yang diundang cuma pengusaha transportasi. Mana ada dia undang konsumen, enggak ada masyarakat pengguna hadir di situ. Ini kan syarat adanya kepentingan tertentu,” kata Azas seperti dikutip dari kumparan.com, Rabu (22/3).

Menurut Azas, sebelum adanya aturan yang telah direvisi ini, pengguna tidak pernah memikirkan soal tarif saat naik taksi online. Namun kini pengguna taksi online akan berpikir kembali sebelum menggunakan layanan taksi online karena adanya pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas.

“Karena masalah tarif tadi, masyarakat yang selama ini sudah bisa menikmati tarif yang murah, nyaman, bagus. Tapi sekarang dipaksa untuk naik ke atas, membayar lebih mahal,” tambahnya.

Azas menyatakan pemerintah seharusnya tidak perlu mengatur masalah tarif. Pemerintah justru harusnya mengatur standar pelayanan minimum (SPM) agar perusahaan taksi online bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Yang diatur itu SPM nya, bagaimana bikin masyarakat itu nyaman naik online. Kalau dia punya ketidaknyamanan sama taksi online yang dipesan, dia harus lapor ke siapa, apa tindakan lanjut, harus gimana. Ini yang seharusnya diatur. Bukan yang lain lain,” sindir Azas.

Tentang Aturan Baru itu

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan revisi Peraturan Menhub Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur taksi online. Uji publiknya dilakukan Februari 2017 kemarin.

“Kami sedang lakukan revisi Permenhub 32/2016, sudah tahap final, tinggal nanti kami laporkan ke Pak Menteri, kemudian kami akan lakukan uji publik lagi,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto seperti dikutip dari detikcom, Rabu (25/1/2017) lalu.

“Ya waktu itu kan saya bilang akhir bulan ini, insya Allah akhir bulan ini. Terus kami uji publik, terus kita laksanakan,” katanya saat itu.

Uji publik tersebut akan dilakukan oleh para pemangku kepentingan, perwakilan dari taksi online, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Revisi Permenhub 32/2016 ini mengakomodasi masukan dari taksi konvensional maupun taksi online. Tujuan Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini agar ada kesetaraan antara taksi online dan konvensional sehingga bisa bersaing sehat secara bisnis.

“Kami coba atasi, kemudian direvisi, kemudian uji publik. Nah, sudah uji publik masih ada masukan nggak, kalau nggak ada, ya sudah,” kata dia

Ia mengaku sudah bisa mengakses sistem tracking taksi online. Ke depan, Kemenhub akan melakukan pengawasan dengan akses sistem tracking taksi online ini.

“Kami sudah bisa mengaksesnya untuk melihat pengawasan dan sebagainya,” kata dia.

Pudji mengatakan selama masa perpanjangan sosialisasi Permenhub 32/2016 dari Oktober 2016 sampai saat ini sudah ada 6.942 angkutan taksi online yang sudah melakukan uji KIR.

“Pasti ada peningkatan,” ujarnya.

Polri Dukung Aturan Baru

Di laman Kompas, selasa (21/03) kemarin, diberitakan bahwa Kementerian Perhubungan telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Dalam revisi tersebut, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.

Sebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.

Guna mensosialisasikan peraturan tersebut, Pemerintah bersama dengan kepolisian telah melakukan sosialisasi melalui video conference ke enam daerah.

“Ada 6 wilayah, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan,” kata Kapolri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Menurut Tito, sosialisasi revisi PM 32 menjadi jawaban atas dinamika yang terjadi beberapa waktu terakhir terkait keberatan taksi konvesional terhadap tarif taksi online.

“Intinya kita ingin dengan aturan ini menjadi lebih tertib dan bisa menyelesaikan permasalahan taksi online dengan taksi konvesional,” pungkasnya. ***

Pilihan Artikel untuk Anda

Tersangka Kasus Penyiksaan Pembantu di Batam Terancam 10 Tahun Penjara

Proyek Estuari DAM: Pemprov Kepri Kaji Bendung Laut Senggarang

Bobol Rp 119 Miliar, 2 Warga Batam Jalani Sidang di Surabaya

Keputusan Mahkamah Konstitusi: Pendidikan Wajib Belajar 9 Tahun Gratis di Sekolah Swasta

PT. Maruwa Indonesia Batam Tutup Mendadak, Ratusan Karyawan Resah

Kaitan aturan baru, kemenhub, Taksi online
Redaksi 23 Maret 2017 22 Maret 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya “Kisah Pemuda Menikahi Janda Tua”
Artikel Selanjutnya Sophia Latjuba Berbalut Kaus Tipis
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Pansus Ranperda Pendidikan Dasar Batam Minta Perpanjangan Waktu
Artikel 13 jam lalu 86 disimak
Batam Dorong Investasi Australia dalam Pertemuan dengan Duta Besar
Artikel 13 jam lalu 96 disimak
Walikota Batam Serahkan SK Pensiun kepada 19 PNS
Artikel 13 jam lalu 86 disimak
Rapat Paripurna Ranperda APBD Perubahan 2025
Artikel 13 jam lalu 99 disimak
Taman Rusa Sekupang, Batam
Infrastruktur 1 hari lalu 199 disimak

POPULER PEKAN INI

Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Artikel 4 hari lalu 413 disimak
Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
Histori 6 hari lalu 383 disimak
Kapal Pompong Tenggelam di Selat Nenek, 8 Orang Anggota Tim Sepakbola Masih Dalam Pencarian
Artikel 5 hari lalu 380 disimak
Kementerian Investasi Ungkap Progres Investasi Apple di Batam
Artikel 6 hari lalu 334 disimak
Gubernur Kepri Janji Proyek Estuari DAM Teluk Bintan Tak Tenggelamkan Pemukiman
Artikel 6 hari lalu 318 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?