Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
    4 jam lalu
    Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
    4 jam lalu
    ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
    4 jam lalu
    Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
    4 jam lalu
    KPU Tetapkan Aturan Baru Terkait Kerahasiaan Data Calon Presiden dan Wakil Presiden
    4 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Kampung-Kampung di Djemadja”
    3 jam lalu
    Pemprov Kepri Beri Beasiswa Dokter Spesialis di Kepulauan Riau
    11 jam lalu
    Penyengat Heritage Fest 2025 ; Merajut Warisan Budaya dan Alam
    2 hari lalu
    (Rencana) Incinerator Sampah di Batam
    5 hari lalu
    PORKOT Batam VI Resmi Digelar
    5 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Pulau Jemaja
    2 hari lalu
    3
    Pantai Pelawan, Karimun
    1 minggu lalu
    Pulau Kundur
    1 minggu lalu
    Pulau Karimun Besar
    2 minggu lalu
    Sulaiman Abdullah
    3 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #ComingSoon Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    2 bulan lalu
    #Full Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait
    2 bulan lalu
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    2 bulan lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 bulan lalu
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

“Kritik dan Dukung Aturan Baru Taksi Online”

Editor Redaksi 8 tahun lalu 1.4k disimak
Ilustrasi Taksi Online

KEMENTRIAN Perhubungan telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur operasional taksi online. Salah satu yang diatur adalah penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online untuk menghindari persaingan tidak sehat antarpenyedia jasa angkutan tersebut.

Mantan Ketua Dewan Transportasi Jakarta Azas Tigor Nainggolan menyayangkan sikap pemerintah yang tidak memikirkan kepentingan konsumen khususnya mengenai pengaturan tarif yang ada di dalam aturan tersebut.

“Iya, ini kan jadi simpang siur. Apa yang seharusnya diatur tidak diatur. Mereka bikin uji publik tapi yang diundang cuma pengusaha transportasi. Mana ada dia undang konsumen, enggak ada masyarakat pengguna hadir di situ. Ini kan syarat adanya kepentingan tertentu,” kata Azas seperti dikutip dari kumparan.com, Rabu (22/3).

Menurut Azas, sebelum adanya aturan yang telah direvisi ini, pengguna tidak pernah memikirkan soal tarif saat naik taksi online. Namun kini pengguna taksi online akan berpikir kembali sebelum menggunakan layanan taksi online karena adanya pemberlakuan tarif batas bawah dan tarif batas atas.

“Karena masalah tarif tadi, masyarakat yang selama ini sudah bisa menikmati tarif yang murah, nyaman, bagus. Tapi sekarang dipaksa untuk naik ke atas, membayar lebih mahal,” tambahnya.

Azas menyatakan pemerintah seharusnya tidak perlu mengatur masalah tarif. Pemerintah justru harusnya mengatur standar pelayanan minimum (SPM) agar perusahaan taksi online bisa memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.

“Yang diatur itu SPM nya, bagaimana bikin masyarakat itu nyaman naik online. Kalau dia punya ketidaknyamanan sama taksi online yang dipesan, dia harus lapor ke siapa, apa tindakan lanjut, harus gimana. Ini yang seharusnya diatur. Bukan yang lain lain,” sindir Azas.

Tentang Aturan Baru itu

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang melakukan revisi Peraturan Menhub Nomor 32 Tahun 2016 yang mengatur taksi online. Uji publiknya dilakukan Februari 2017 kemarin.

“Kami sedang lakukan revisi Permenhub 32/2016, sudah tahap final, tinggal nanti kami laporkan ke Pak Menteri, kemudian kami akan lakukan uji publik lagi,” kata Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Pudji Hartanto seperti dikutip dari detikcom, Rabu (25/1/2017) lalu.

“Ya waktu itu kan saya bilang akhir bulan ini, insya Allah akhir bulan ini. Terus kami uji publik, terus kita laksanakan,” katanya saat itu.

Uji publik tersebut akan dilakukan oleh para pemangku kepentingan, perwakilan dari taksi online, dan Organisasi Angkutan Darat (Organda).

Revisi Permenhub 32/2016 ini mengakomodasi masukan dari taksi konvensional maupun taksi online. Tujuan Permenhub 32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek ini agar ada kesetaraan antara taksi online dan konvensional sehingga bisa bersaing sehat secara bisnis.

“Kami coba atasi, kemudian direvisi, kemudian uji publik. Nah, sudah uji publik masih ada masukan nggak, kalau nggak ada, ya sudah,” kata dia

Ia mengaku sudah bisa mengakses sistem tracking taksi online. Ke depan, Kemenhub akan melakukan pengawasan dengan akses sistem tracking taksi online ini.

“Kami sudah bisa mengaksesnya untuk melihat pengawasan dan sebagainya,” kata dia.

Pudji mengatakan selama masa perpanjangan sosialisasi Permenhub 32/2016 dari Oktober 2016 sampai saat ini sudah ada 6.942 angkutan taksi online yang sudah melakukan uji KIR.

“Pasti ada peningkatan,” ujarnya.

Polri Dukung Aturan Baru

Di laman Kompas, selasa (21/03) kemarin, diberitakan bahwa Kementerian Perhubungan telah merevisi Peraturan Menteri Perhubungan (PM) nomor 32 tahun 2016 tentang angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek. Dalam revisi tersebut, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.

Sebelas poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.

Penetapan tarif batas atas dan bawah pada taksi online pun diterapkan untuk menghindari persaingan tidak sehat antar penyedia jasa angkutan tersebut. Tujuannya, memberikan kesetaraan antara sesama pengusaha dan memberikan kepastian terhadap pengguna angkutan online.

Guna mensosialisasikan peraturan tersebut, Pemerintah bersama dengan kepolisian telah melakukan sosialisasi melalui video conference ke enam daerah.

“Ada 6 wilayah, Jabodetabek, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Selatan,” kata Kapolri Tito Karnavian di Jakarta, Selasa (21/3/2017).

Menurut Tito, sosialisasi revisi PM 32 menjadi jawaban atas dinamika yang terjadi beberapa waktu terakhir terkait keberatan taksi konvesional terhadap tarif taksi online.

“Intinya kita ingin dengan aturan ini menjadi lebih tertib dan bisa menyelesaikan permasalahan taksi online dengan taksi konvesional,” pungkasnya. ***

Kaitan aturan baru, kemenhub, Taksi online
Redaksi 23 Maret 2017 23 Maret 2017
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya “Kisah Pemuda Menikahi Janda Tua”
Artikel Selanjutnya Sophia Latjuba Berbalut Kaus Tipis

APA YANG BARU?

“Kampung-Kampung di Djemadja”
Histori 3 jam lalu 63 disimak
Proyek Jembatan Batam-Bintan Masih dalam Tahap Wacana
Artikel 4 jam lalu 88 disimak
Rapat Paripurna DPRD Batam, Penjabat Sekda Wakili Walikota
Artikel 4 jam lalu 105 disimak
ASN Batam Jadi Tersangka Kasus Pengrusakan Mobil Rekan Kerja
Artikel 4 jam lalu 111 disimak
Pemerintah Kota Batam Gelar Operasi Pasar Murah untuk Stabilitas Harga
Artikel 4 jam lalu 96 disimak

POPULER PEKAN INI

Polisi Amankan Pengemudi Kijang Usai Tabrak Motor di Tanjungpinang
Artikel 5 hari lalu 561 disimak
Tiga Ibu Rumah Tangga di Bintan Ditangkap Karena Penggelapan Mobil Rental
Artikel 5 hari lalu 508 disimak
Rapat Paripurna Perubahan APBD dan Perda Lingkungan Hidup di Batam
Artikel 5 hari lalu 503 disimak
Perubahan Penyelenggaraan Haji dan Umrah: Kini di Bawah Kementerian Haji dan Umrah
Artikel 5 hari lalu 503 disimak
SMAN 27 Resmi Berubah Jadi SMKN 12 Batam
Pendidikan 6 hari lalu 442 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?