Kapolsek Nongsa, AKP Yudi Arvian, SIK, dalam konferensi pers yang didampingi Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Nongsa, Ipda Sofyan Rida, di Mapolsek Nongsa, Jumat (3/12) menyampaikan, pelaku yang di amankan berinisial FAN (18 tahun) berperan mengambil 1 buah dompet warna merah merk Gucci dan 1 buah tas warna hitam motif bunga-bunga dari buggy.
Sedangkan pelaku AM (26 tahun) yang merupakan residivis berperan memantau pergerakan korban.
Menurut Yudi Arvian, kejadian berawal pada Minggu (21/11) sekira jam 10.38 Wib, korban Agnes Remegio Priest (warga negara Filipina) dan suaminya sedang bermain golf di Lapangan Golf Palm Spring.
Atas kejadian tersebut kedua korban mengaku mengalami kerugian dengan total keseluruhan sebesar Rp 8 juta. Selanjutnya, atas peristiwa tersebut korban langsung melapor ke Polsek Nongsa.
(*/nes)