OMBUDSMAN Perwakilan Kepri menyesalkan adanya kegiatan politik praktis berupa kampanye pejabat publik di sekolah. Menurut Kepala Ombudsman Perwakilan Kepri, Lagat Siadari, sekolah harus steril dari kepentingan berbau politik.
“Pada pasal 280 UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, ada tiga tempat yang dilarang diakses berkampanye oleh peserta pemilu yakni tempat ibadah, pendidikan dan fasilitas pemerintah. Memang betul saat ini belum masuk masa kampanye tapi ini dapat dimaknai boleh berkampanye di sekolah,” kata Lagat, Jumat (12/11) di Batam Centre.
Ia menjelaskan bahwa ejabat tetap bisa berkunjung ke sekolah-sekolah sepanjang memang menjalankan tugas tanpa muatan politis, tanpa menggunakan atribut partai dan secara langsung meminta dukungan politik.
“Provinsi Kepri ini kental dengan kearifan lokal budaya Melayu yang menjaga keadaban dan kesantunan kehidupan bermasyarakat. Kami berharap agar para politisi di Kepri tidak menghalalkan segala cara untuk pencitraan dengan memanfaatkan fasilitas yang dilarang diakses untuk berkampanye,” tuturnya.
Lagat meminta sekolah untuk berani menolak kedatangan pejabat, apabila tujuannya hanya bermuatan politis.
“Penyelenggara, tidak hanya sekolah, tapi seluruh penyelenggara fasilitas yang tidak boleh digunakan untuk berpolitik, jangan takut untuk menolak. Siapapun itu, mau itu Gubernur, Wakil Gubernur, Walikota, Bupati dan DPRD atau pengurus partai politik, jika ada muatan politis dan minta dukungan politis, harus ditolak,” tegasnya.
Ombudsman RI Perwakilan Kepri sebagai lembaga pengawas pelayanan publik akan melakukan pengawasan akan hal ini dan mengajak masyarakat turut melakukan pengawasan.
“Kami harap masyarakat turut mengawasi dan berani melaporkan kepada Ombudsman Kepri jika mengalami atau mengetahui adanya kampanye-kampanye di fasilitas yang dilarang diakses,” pungkasnya.
Pernyataan Lagat ini menyusul beredarnya video kampanye dari Wagub Marlin Agustina di SMAN 8 Bengkong, Batam. Saat itu ia menanyakan pendapat siswa, apabila dirinya maju sebagai Calon Walikota Batam pada Pilkada 2024 mendatang.
Akibat dari tindakannya tersebut, Gubernur Kepri, Ansar Ahmad akhirnya melarang Marlin untuk datang lagi ke sekolah-sekolah (leo).