PEMBERLAKUAN pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk wilayah di luar pulau Jawa dan Bali kembali diperpanjang oleh pemerintah hingga 9 Mei 2022.
Keputusan tersebut berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 23 Tahun 2022 yang akan berlaku mulai hari ini hingga 9 Mei 2022.
Sementara itu, berdasarkan Inmendagri tersebut, daerah di luar Jawa dan Bali yang kini berada di level 1 bertambah 47 daerah. Sebelumnya berdasarkan Inmendagri Nomor 21 Tahun 2022 ada 84 yang berada pada level 1.
“Luar Jawa Bali saat ini juga kita lihat kondisinya semakin membaik, dimana jumlah daerah pada Level 1 sudah meningkat hingga 131 daerah.” Jelas Dirjen Bina Adwil, Safrizal, dalam keterangannya, Selasa (26/4/2022).
Safrizal menyampaikan sejumlah daerah juga mengalami perubahan level PPKM. Jumlah daerah yang berada pada level 1 mengalami perubahan dari yang sebelumnya 84 daerah menjadi 131 daerah,.
Kemudian daerah pada level 2 mengalami penurunan dari yang sebelumnya 259 daerah menjadi 216 daerah, dan jumlah daerah pada level 3 menurun dari 43 daerah menjadi 39 daerah.
Selain itu, di dalam Inmendagri Nomor 23 Tahun 2022 itu juga ditegaskan mengenai pelaksanaan pembelajaran tatap muka (PTM) dengan berpedoman pada Keputusan Bersama Menteri Pendidikan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 TAHUN 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan di masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Safrizal kembali menyampaikan atas nama Pemerintah mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah bahu-membahu mensukseskan program vaksinasi dengan tujuan utama yaitu keselamatan warga negara dan sebagai upaya keluar dari pandemi Covid-19.
“Kami atas nama Pemerintah juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mensukseskan program vaksinasi ini, dimana tidak ada tujuan lain selain keselamatan warga negara yang kita prioritaskan,” ucap Safrizal.
Dia juga mengingatkan kembali terkait imbauan pemerintah untuk tetap menjaga protokol Kesehatan selama melaksanakan Hari Raya Idul Fitri 1443H/2022M. Dengan begitu, pengalaman naiknya kasus Covid-19 tahun lalu pasca Hari Raya Idulfitri tidak terulang kembali.
(*)
sumber: detik.com