LEMBAGA Adat Melayu (LAM) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mengeluarkan maklumat sehubungan nasib warga yang mendiami 16 kampung tua di pulau Rempang dan Galang.
Maklumat yang dikeluarkan pada Jumat (8/9/2023) kemarin itu, memuat 6 poin yang berhubungan dengan masyarakat di Melayu di pulau Rempang dan Galang. GoWest.ID melansir isi maklumat tersebut:
Pertama, LAM Kepri sebagai payung negeri, sepenuhnya mendukung program pemerintah pusat maupun daerah di segala bidang.
Kedua, LAM Kepri meminta dibatalkannya relokasi 16 kampung tua masyarakat melayu, yang ada di Pulau Rempang dan Pulau Galang.
Ketiga, membebaskan seluruh masyarakat yang ditahan akibat peristiwa yang terjadi pada 7 September 2023.
Keempat, LAM Kepri mengutuk keras tindakan refresif, intimidasi dan kekerasan yang dilakukan oleh tim gabungan terhadap masyarakat Pulau Rempang dan Galang, yang terjadi pada 7 dan 8 September 2023.
Kelima, mendesak Presiden RI, Kapolri, Panglima TNI, DPR RI, Kapolda Kepri, Gubernur Kepri dan instansi terkait lainnya, untuk menghentikan segala tindakan kekerasan.
Keenam, mendesak Pemerintah membuat kesepakatan tertulis dengan masyarakat melayu Pulau Rempang dan Galang, terkait dampak jangka pendek dan jangka panjang dari proyek strategis Nasional di Pulau Rempang dan Galang.
Maklumat LAM Provinsi Kepri tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum LAM Kepri, Abdul Razak dan Sekretaris Raja Al Hafid.
6 poin yang disampaikan dalam maklumat tersebut, disebut merupakan hasil musyawarah pengurus LAM Provinsi Kepulauan Riau pada Jumat, 8 September 2023 di kantor LAM Kepri di Tanjungpinang.
(ham)