PEMERINTAH Indonesia telah resmi melarang akses bagi anak di bawah 16 tahun ke platform digital yang dianggap berisiko tinggi, seperti media sosial dan layanan jejaring.
Kebijakan ini bertujuan untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya di dunia maya. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa Indonesia menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan pembatasan akses digital berdasarkan usia. Ia menekankan bahwa anak-anak saat ini menghadapi berbagai ancaman, seperti pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan adiksi digital. Dengan hadirnya kebijakan ini, pemerintah berupaya mendukung orang tua dalam melindungi anak-anak dari risiko tersebut.
Implementasi aturan ini akan dilaksanakan secara bertahap mulai 28 Maret 2026, dengan pembatasan yang berlaku pada platform-platform seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox. Akun anak di bawah usia 16 tahun di platform-platform berisiko tinggi akan dinonaktifkan secara bertahap hingga semua platform mematuhi ketentuan ini.
Meutya juga mengakui bahwa pengenalan peraturan ini mungkin menyebabkan ketidaknyamanan pada awalnya, dengan keluhan dari anak-anak dan kebingungan di kalangan orang tua.
Namun, ia meyakini bahwa langkah ini adalah yang terbaik di tengah kondisi darurat digital saat ini. Meutya menyebut kebijakan ini sebagai usaha untuk mengembalikan kendali atas masa depan anak-anak Indonesia, menekankan bahwa teknologi seharusnya mendukung pengembangan mereka, bukan mengorbankan masa kecil mereka.
(ham)


