PEMERINTAH secara resmi sudah mencabut larangan ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) dan turunannya sejak 23 Mei 2022. Namun sejauh ini kebijakan tersebut belum berdampak terhadap penurunan harga minyak goreng kemasan, sebaliknya justru mengalami kenaikan.
Demikian disampaikan Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Mulyawan Ranamanggala. Dia mengatakan kondisi ini berbanding terbalik dengan harga minyak goreng curah yang justru turun setelah larangan ekspor dicabut.
“Ada sedikit perubahan di mana harga minyak goreng curah menurun. Sementara minyak goreng kemasan mengalami kenaikan. Jadi agak berbeda,” kata Mulyawan saat konferensi pers online, Selasa (31/5/2022).
Berdasarkan grafik yang dipaparkan, KPPU mencatat harga minyak goreng kemasan semula berada di kisaran Rp 25 ribu per liter pada masa larangan ekspor CPO berlaku, yakni pada 28 April sampai 22 Mei 2022.
Tapi, setelah larangan dicabut, harganya justru semakin mendekati Rp 26 ribu per liter. Sementara, harga minyak goreng curah yang semula berada di kisaran Rp 20 ribu per liter, kini mendekati Rp 18 ribu per liter.
Kendati harga minyak goreng curah turun, namun Mulyawan memberi catatan bahwa harganya masih terbilang tinggi. Sebab, belum mencapai harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 15.500 per kilogram atau Rp 14 ribu per liter.
“Seperti kita lihat di pasaran harganya masih mendekati Rp 18 ribu. Sementara di Permendag, ditetapkan HET minyak goreng curah Rp 15.500, jadi ini kita lihat belum tercapai, masih tinggi,” ujarnya.
Padahal, menurutnya, harga CPO KPBN sudah turun cukup dalam, yaitu dari kisaran Rp 16 ribu per liter ke Rp 13 ribu per liter.
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat melarang ekspor CPO dan turunannya pada 28 April 2022 agar harga minyak goreng turun. Tapi, belum genap sebulan kebijakan berlaku, Jokowi kembali membuka larangan ekspor mulai 23 Mei 2022.
(*)
sumber: CNN Indonesia.com