SAMSAT Tanjungpinang mengumumkan penutupan sementara layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) pada tanggal 25 hingga 26 Desember 2024. Penutupan ini bertepatan dengan hari libur nasional serta cuti bersama untuk merayakan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
Kasat Lantas Polresta Tanjungpinang, AKP Arbi Guna Bimantara, S.I.K., mengonfirmasi informasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa semua layanan di Samsat akan ditutup selama dua hari tersebut dan akan dibuka kembali pada hari Jumat, 27 Desember 2024.
Selain layanan STNK dan BPKB, penerbitan SIM juga akan mengalami penutupan pada tanggal yang sama, serta pada 1 Januari 2025. Layanan SIM dipastikan akan kembali beroperasi pada 27 Desember 2024 dan 3 Januari 2025.
Kasat Lantas menghimbau masyarakat untuk tetap memantau informasi terkini mengenai layanan Samsat melalui akun resmi media sosial mereka di Instagram, yaitu @samsat_tanjungpinang, @satlantastanjungpinang, dan @humaspolresta.tanjungpinang, terutama selama periode liburan Natal dan Tahun Baru.
(nes)