Hubungi kami di

Rupa Rupa

Lebih Mudah, Daftar BPJS Kesehatan Online Tak Perlu Antre, Begini Caranya

Terbit

|

Ilustrasi: Cara daftar BPJS Kesehatan secara online tanpa antre. F. Dok. Glints.com

BAGI Anda calon peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, kini pendaftaran bisa dilakukan secara online. Tak perlu lagi datang dan mengantre ke kantor cabang BPJS terdekat, cukup download aplikasi JKN di smartphone Anda untuk mendaftar.

Langkah-langkah pendaftarannya cukup mudah, jika Anda sudah memenuhi persyaratan yang diperlukan. Download aplikasidi di App Store atau Google Play Store. Setelah itu, mengikuti serangkaian cara pendaftaran.

Bila sudah terverifikasi, calon peserta bisa mendapat berbagai layanan dari BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan adalah lembaga khusus yang bertugas untuk menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

BPJS Kesehatan berupaya agar seluruh masyarakat Indonesia mendapat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan.

BACA JUGA :  28 Hari Waktu Untuk Mendaftarkan Bayi yang Baru Lahir ke BPJS Kesehatan

Namun, layanan ini tidak gratis. Peserta harus membayar iuran setiap bulannya sesuai kelas. Nantinya, peserta akan mendapat keringanan biaya kesehatan di sejumlah fasilitas kesehatan (faskes) yang telah ditentukan.

Faskes ini terdiri atas tingkat I seperti puskemas, praktik dokter umum, praktik dokter gigi, hingga rumah sakit (RS) kelas D.

Bila sarana dan prasarana faskes tingkat I tidak memadai atau peserta perlu penanganan lebih lanjut, maka bisa dirujuk ke faskes tingkat II seperti RS di atas kelas D.

Berikut cara daftar BPJS Kesehatan secara online tanpa antre:

  1. Unduh aplikasi Mobile JKN
  2. Buka aplikasi dan klik ‘Daftar’
  3. Klik ‘Pendaftaran Peserta Baru’
  4. Baca ketentuan pendaftaran, lalu klik ‘Setuju’
  5. Masukkan nomor induk kependudukan kartu tanda pengenal (NIK KTP)
  6. Masukkan kode captcha
  7. Isi semua data yang diperlukan, lalu klik ‘Selanjutnya’
  8. Pilih faskes yang diinginkan
  9. Masukkan alamat email, lalu klik ‘Simpan’
  10. Tunggu kode verifikasi dan virtual account untuk pembayaran iuran dari BPJS Kesehatan melalui email
  11. Selesaikan pembayaran iuran
  12. Setelah pembayaran akan ada konfirmasi dari BPJS Kesehatan yang menyatakan telah resmi terdaftar sebagai peserta
  13. Kartu kepesertaan BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi.
BACA JUGA :  Mulai Juli 2022, Layanan Kelas 1-3 BPJS Kesehatan Dihapus

(*)

sumber: CNN Indonesia.con

Advertisement
Berikan Komentar

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.

Sebaran

Facebook

[GTranslate]