KEJAKSAAN Negeri Batam menyerahkan uang pengganti sebesar Rp4.804.861.000, hasil lelang barang rampasan negara atas perkara tindak korupsi terpidana Muhammad Nashihan kepada Pemerintah Kota (Pemko) Batam.
Uang tersebut diserahkan oleh Kabid Pemulihan Aset Nasional pada PPA Kejagung, Firdaus, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, dan diterima langsung oleh Walikota Batam, Muhammad Rudi.
Kepala Bidang Pemulihan Aset Nasional Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejaksaan Rl, Firdaus, mengungkapkan bahwa uang tersebut merupakan hasil lelang aset terpidana berupa tiga unit rumah mewah di Yogyakarta. Aset lainnya, termasuk lahan, kendaraan roda dua dan roda empat, masih dalam proses pelelangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Ketut Kasna Dedi, mengatakan bahwa uang tersebut merupakan hasil lelang tiga tanah di Yogyakarta, dengan luas masing-masing 7.016 m2, 2.113 m2, dan 7.144 m2.
Harga lelang ini melebihi prediksi, dengan nilai asli Rp3 miliar yang naik menjadi Rp4,8 miliar.Kasna menekankan bahwa dalam menangani perkara tindak pidana korupsi, Kejaksaan tidak hanya berfokus pada pertanggung jawaban pidana pelaku, tetapi juga harus mampu melacak, mengembalikan, dan memulihkan hasil tindak pidana korupsi yang diperoleh oleh para koruptor untuk digunakan semaksimal mungkin dalam mendukung pembangunan nasional.
Kasus yang Menjerat M. Nashihan
KASUS Muhammad Nashihan adalah tindak korupsi dan pencucian uang terkait dana penyelenggaraan asuransi kesehatan (Askes) serta Tunjangan Hari Tua (TH 205) bagi PNS dan Tenaga Harian Lepas Pemerintah Kota Batam yang ditempatkan pada PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya.
Muhammad Nashihan didakwa dan dinyatakan bersalah atas pelanggaran pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dan Pasal 3 Undang – Undang No. 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(dha)