KOMISI Informasi (KI) Kepulauan Riau (Kepri) resmi memiliki anggota baru periode 2024-2028. Pelantikan yang digelar di Gedung Daerah Tanjungpinang ini dipimpin langsung oleh Gubernur Ansar Ahmad, menandai babak baru peningkatan kualitas layanan informasi publik di kepulauan Riau.
Muhammad Juhari, Arison, Alfian Zainal, Saut Maruli Samosir, dan E. Afrizal resmi mengemban tugas sebagai anggota KI Kepri. Gubernur Ansar berharap kehadiran mereka dapat mendorong terciptanya layanan informasi yang lebih baik, baik dari lembaga pemerintah maupun non-pemerintah.
“KI sebagai lembaga independen memegang peranan penting. Mereka memastikan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik berjalan efektif, serta menetapkan standar pelayanan informasi dan menangani sengketa informasi,” jelas Ansar.
Gubernur Ansar menekankan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi kunci terciptanya masyarakat yang demokratis. “Informasi yang mudah diakses dan transparan akan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan kebijakan publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Ansar turut menyampaikan kebanggaannya atas diraihnya Anugerah Keterbukaan Informasi Publik 2023 oleh Kepri. Prestasi tersebut diraih berkat kerja keras tim PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) dan para anggota KI sebelumnya.
Komitmen Kepri dalam mewujudkan keterbukaan informasi turut mendapat apresiasi dari Ketua Komisi Informasi Pusat, Donny Yusgiantoro. Ia mengakui Kepri sebagai provinsi yang konsisten menjunjung tinggi keterbukaan informasi sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.
“Kepri termasuk provinsi terdepan dalam merespons undang-undang ini. Buktinya, mereka membentuk KI Daerah di tahun 2010 dan menjadi tuan rumah Rakornas (Rapat Koordinasi Nasional) Keterbukaan Informasi Publik pertama di tahun 2011,” papar Donny.
(nes)