MENKOPOLHUKAM Mahfud MD menilai hingga saat ini Kongres Luar Biasa di Deli Serdang masih sebatas permasalahan internal Partai Demokrat. Namun, bila hasil KLB kemudian didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM, maka hal tersebut akan menjadi masalah hukum.
Menurut Mahfud MD, pemerintah nantinya akan mengecek soal keabsahan dari KLB tersebut.
“Kasus KLB PD baru akan jadi masalah hukum jika hasil KLB itu didaftarkan ke Kemenkum-HAM,” kata Mahfud MD dalam akun twitternya, Sabtu (6/3).
“Saat itu pemerintah akan meneliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART parpol,” ujarnya.
Mahfud menyatakan bahwa terlepas dari apa pun putusan pemerintah, para pihak yang merasa tak sepakat bisa menggugat ke pengadilan. Menurut dia, pengadilan yang nantinya akan menentukan.
“Keputusan pemerintah bisa digugat ke pengadilan. Jadi pengadilan lah pemutusnya. Dus, sekarang tidak/belum ada masalah hukum di PD,” katanya.
KLB Partai Demokrat di Deli Serdang memutuskan Moeldoko sebagai Ketua Umum. Kepala Staf Kepresidenan itu pun mengaku menerima pemilihannya tersebut.
Namun, Partai Demokrat menilai KLB itu abal-abal. Sebab, KLB dinilai tidak memenuhi syarat sebagaimana AD/ART partai.
(*)
Sumber : Twitter / Kumparan