PETUGAS Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Barelang kembali menjerat tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas di DPRD Kota Batam periode Januari-Mei 2016. Kali ini, giliran mantan Sekretaris Dewan (Sekwan) Batam berinisial MZ yang ditetapkan sebagai tersangka.
MZ ditahan pada tanggal 12 Juni 2024 atas dugaan perannya dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp 1,2 miliar. Penetapan tersangka MZ didasari oleh hasil pemeriksaan saksi dan tersangka, serta perhitungan BPK RI.
Kasus ini berawal dari pengajuan pencairan uang persediaan Setwan DPRD Batam sebesar Rp 5 miliar oleh tersangka RS, yang saat itu menjabat sebagai Bendahara DPRD Batam. Namun, uang tersebut tidak diserahkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan malah digunakan untuk keperluan pribadi MZ, termasuk membayar utang.
MZ diketahui menggunakan uang tersebut untuk membeli tiket pesawat dan sewa hotel dari PT Batam Lintas Tour and Travel dan PT Nirwana. Ia juga tidak membayarkan tagihan kepada kedua perusahaan tersebut, sehingga menimbulkan kerugian negara.
Sebelumnya, pada Agustus 2023, penyidik telah menetapkan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu RB, mantan Bendahara DPRD Batam periode 2016. RB diduga melakukan modus yang sama dengan MZ, yaitu menggunakan uang perjalanan dinas untuk keperluan pribadi.
Saat ini, Satreskrim Polresta Barelang masih terus mendalami kasus ini dan berkemungkinan akan menetapkan tersangka lain. Berkas perkara MZ telah dilimpahkan ke Kejari Batam untuk proses tahap satu, dan tengah dilakukan proses tahap dua.
Kasus korupsi ini menjadi sorotan publik dan mempertegas pentingnya pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara, khususnya di lembaga legislatif. Diharapkan dengan penuntasan kasus ini, dapat memberikan efek jera bagi para pejabat dan mencegah terjadinya korupsi di masa depan.
(dha)