Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
    9 jam lalu
    Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
    14 jam lalu
    Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
    14 jam lalu
    Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
    18 jam lalu
    Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
    21 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan
    21 jam lalu
    Disdik Batam Catat 1.039 Siswa Belum Tertampung di Sekolah Negeri
    2 hari lalu
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    5 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    7 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    1 minggu lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    5 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    5 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    6 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    2 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    1 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Pelayanan Publik BP Batam : Ngobrol Bareng Deputi VI, Ariastuty Sirait #ComingSoon
    1 hari lalu
    Ngobrol Everywhere | Bicara Pelayanan Umum BP Batam Bersama Ariastuty Sirait
    3 hari lalu
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    12 bulan lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Masa Depan Taksi Daring & Jaminan Keselamatan
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Masa Depan Taksi Daring & Jaminan Keselamatan

Redaksi
Editor Redaksi 7 tahun lalu 1.2k disimak
Sebar
210
SEBARAN
ShareTweetTelegram

PEMERINTAH melalui Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan segan untuk membekukan izin operator taksi daring (online) jika tidak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya.

Daftar Isi
Belajar dari UberTombol darurat

Hal ini merupakan respon pemerintah terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh penumpang taksi online beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pemerintah akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencabut operasional perusahaan jasa angkutan online berbasis aplikasi.

Pernyataan tegas tersebut dipicu oleh kasus dugaan pelecehan dan tindak pidana yang dilakukan oknum mitra pengemudi Grab Car terhadap penggunanya beberapa waktu lalu. Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

“Kami akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut operasional aplikatornya,” ujar Budi dilansir dari Antaranews, Selasa (6/11) kemarin .

Budi mengaku gusar dan harus bersikap lebih tegas karena kasus seperti itu sudah berulang kali terjadi.

Pasalnya ia menilai tidak ada tindakan serius dari operator agar kasus tersebut tidak terulang kembali.

“Saya sudah sering berkomunikasi dengan para operator dan mereka menjanjikan pembinaan mintra pengemudinya. Tapi buktinya ada kejadian lagi,” ungkapnya.

Keriuhan kasus pelecehan tersebut bahkan sampai berujung pada tuntutan masyarakat untuk membekukan operasi perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring yang menaunginya.

Tuntutan ini berupa petisi daring yang diprakarsai Dewi Mardianti di laman www.change.org dan sudah ditandatangani lebih dari 3.500 orang.

Grab pun mencoba untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya dengan memberhentikan akun pengemudi yang diduga melakukan pelanggaran.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata seperti dikutip dari laman Beritagar.id menyebutkan, pengemudi yang melakukan pelanggaran telah menerima suspensi atau penghentian operasional sebagai salah satu bagian dari prosedur standar Grab.

“Grab itu mempunyai standard procedure-nya yang mana kita langsung melakukan, kalau ada pelanggaran dari driver, kita akan melakukan immediate suspensi kepada pengemudi yang dilaporkan berkaitan suatu hal tersebut,” ujar Ridzki.

Sebagai langkah lain, Grab juga telah berusaha meminta klarifikasi dari kedua belah pihak, yakni pengemudi dan penumpang, secara terpisah. Hal itu dilakukan melalui telepon dan juga secara langsung.

Mereka pun siap memberikan bantuan jika kasus ini hendak dilaporkan ke polisi.

Pengamat transportasi dari ICT Institute, Heru Sutadi, sepakat kasus pelecehan seksual yang terjadi perlu ditangani secara serius. Ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutan online dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan penggunanya.

Menurut Heru, munculnya tuntutan pembekuan operasi cukup berdasar karena kasus pelecehan serupa tak sekali dua kali terjadi. Ia mencatat dalam kurun 2017–2018, kasus pelecehan seksual yang dilakukan mitra pengemudi setidaknya sudah 12 kali terjadi.

“Keselamatan penumpang harus menjadi perhatian utama. Ketika tidak bisa menjamin hal tersebut, publik tentu akan mempertanyakan kemampuan perusahaan penyedia layanannya tersebut,” ujar Heru di laman Beritagar.id, Selasa (6/11).

Heru mengatakan, sebetulnya langkah operator untuk menjamin keselamatan penumpang harus meningkat seiring dengan perkembangan bisnisnya yang melesat.

“Kalau berulang seperti ini, saya merasa tidak ada upaya serius menangani kasus ini. Penindakan tidak bisa sekadar suspend, lalu kejadian lagi. Sebab itu saya setuju pemerintah juga perlu melihat kekhawatiran dan tuntutan pengguna,” katanya.

Belajar dari Uber

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mitra pengemudi terhadap penumpang tidak hanya terjadi di Indonesia.

Di Amerika Serikat (AS), kasus pelecehan seksual pengemudi terhadap penumpang sempat menyeret sebanyak 103 mitra pengemudi Uber Technologies Inc ke pengadilan sepanjang tahun lalu.

Menurut laporan investigasi CNN, 103 pengemudi tersebut terlibat dalam tindakan asusila serta kekerasan kepada penumpang di 20 kota besar di AS.

Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari operator dan otoritas terkait di AS. Puncaknya, muncul gerakan untuk menghapus aplikasi ramai-ramai yang diinisiasi oleh sejumlah pengguna layanan perusahaan asal San Francisco tersebut.

Terlebih, fakta tersebut terkuak beriringan dengan terbongkarnya hasil investigasi terhadap kasus pelecehan seksual di lingkungan internal Uber.

Lebih dari 20 orang dipecat dari 215 karyawan Uber yang masuk ke dalam penyelidikan internal di tubuh perusahaan. Berdasarkan laporan The Guardian, mereka dipecat karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

Pemecatan ini merupakan kelanjutan dari upaya Uber ‘bersih-bersih’ lingkungan kerjanya.

Di bawah tekanan publik, Uber pun berusaha untuk meningkatkan keselamatan pengguna. Belakangan pihak Uber mengklaim akan lebih selektif dalam perekrutan supir atau pengemudi yang mereka pekerjakan.

Pada Mei tahun ini, Uber menjadi perusahaan besar kedua yang menghapus kewajiban arbitrase untuk menyelesaikan pelecehan seksual. Dengan kata lain, memberikan korban beberapa opsi untuk menuntut klaimnya termasuk gugatan ke pengadilan.

Sebagai bagian dari arbitrase, korban diminta menyetujui kesepakatan rahasia yang mencegah mereka dari berbicara di depan publik terkait fakta yang menyelimuti tindak pelecehan.

“Kami berkomitmen untuk mempublikasikan laporan transparansi keselamatan yang akan mencakup data pelecehan seksual dan insiden lainnya yang terjadi di platform Uber,” ungkap Chief Legal Officer Uber, Tony West dilansir dari New York Times.

“Sehingga untuk ke depannya, penyintas akan bebas memilih jalur yang ingin mereka tempuh untuk menuntut haknya.”

Tombol darurat

Pada April 2018, Uber juga meluncurkan fitur Tombol Darurat demi meningkatkan rasa aman bagi penumpang yang menggunakan layanan mereka.

Konsep ini juga diikuti oleh Grab Indonesia. Untuk menggunakan fitur ini, para pengguna harus terlebih dahulu menambahkan nomor kerabat masing-masing yang bisa dihubungi dengan memilih opsi “darurat” di daftar pilihan menu.

Saat kontak darurat sudah ditambahkan, Grab akan mengirimkan notifikasi berupa SMS ke nomor yang menjadi kontak darurat. Dengan begitu, penerima SMS tahu bahwa nomornya telah ditambahkan dalam kontak darurat penumpang Grab yang bersangkutan.

Ketika penumpang merasa dalam keadaan darurat saat memakai layanan Grab, ia cukup menekan Tombol Darurat dan akan muncul opsi untuk mengirimkan SMS peringatan ke kontak darurat.

Penerima SMS akan mendapat pesan rincian perjalanan dan disarankan untuk menghubungi penumpang tersebut atau pihak berwenang.

 

Sumber : Beritagar / Antaranews / CNN / Grab / The Verge / NY Times

 

 

 

Pilihan Artikel untuk Anda

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025

Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam

Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer

Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab

Dunia Sepakbola Berduka, Diogo Jota Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan

Kaitan daring, izin, Taksi online, top
Redaksi 7 November 2018 7 November 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Balapan yang Mulai Popular, MotoE!
Artikel Selanjutnya Surat Dari Lurah Pecong, 26 Rumah Terdampak Puting Beliung
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Wagub Nyanyang Haris Buka Forum SUNs Batam 2025
Artikel 9 jam lalu 102 disimak
Komisi XIII DPR RI Gelar Konsultasi Publik RUU Perlindungan Saksi dan Korban di Batam
Artikel 14 jam lalu 96 disimak
Puluhan Kios di Simpang Helm Batam Centre Digusur
Berita Video 14 jam lalu 128 disimak
Kapal Kujang 642 Lantamal IV Batam Amankan 20 Ton Solar Tanpa Dokumen dari KM Meneer
Artikel 18 jam lalu 124 disimak
Buka Hubungan Kemitraan Ekonomi Antara Kota Batam Dengan Uni Emirat Arab
Artikel 21 jam lalu 140 disimak

POPULER PEKAN INI

Truk Pengangkut Pasir Tabrak Dua Mobil di Batam
Artikel 3 hari lalu 357 disimak
Penumpang Super Air Jet Meninggal Dalam Penerbangan Semarang-Batam
Artikel 3 hari lalu 342 disimak
Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
Artikel 5 hari lalu 332 disimak
Pulau Citlim, Karimun
Wilayah 6 hari lalu 316 disimak
Mulai 1 Juli 2025 Tarif Listrik di Batam Naik 1,43%
Artikel 7 hari lalu 313 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?