Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • šŸ”“ Live Streaming!
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Bentrokan Lahan Pulau Setokok, Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Baru
    3 jam lalu
    Tagih Janji 18 September, Ratusan Buruh PT Ghimli Datangi Kembali Pemko Batam
    6 jam lalu
    Tarif Parkir Tahunan Batam Dipangkas 50 Persen, Ini Daftar Harga Terbarunya
    8 jam lalu
    Dua Kebakaran Lahan Melahap 2,5 Hektare Area di Bintan Timur
    15 jam lalu
    Makamnya Dibongkar, Jasad Bayi Hilang Di Gunung Lengkuas
    15 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Batam 10K 2026 Diikuti 2.500 Pelari
    15 jam lalu
    Assiamkang; Jejak Komunitas Teochew di Belantara Batam
    2 hari lalu
    143 Siswa SMAN 5 Tanjungpinang Ikut Perkemahan Penerimaan Tamu Ambalan
    2 hari lalu
    Grup Musik No Na Buka Era Album Island Girl Lewat Lagu Star
    2 hari lalu
    Langsing dengan Tiga Cara Nyantai: Murah, Tanpa Ribet, Tanpa Siksaan
    2 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    10
    Pulau Pandan, Karimun
    12 jam lalu
    6
    Rumah Belah Bubung
    4 hari lalu
    Raja Haji Abdullah ibn Raja Haji Ahmad
    2 minggu lalu
    8
    Masjid Al Mubaraq, Karimun (Masjid Raja Haji Abdullah)
    2 minggu lalu
    Realisasi Belanja Pemko Tanjungpinang hingga September 2026
    2 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Limas Potong; ā€˜Cagar Budaya Separuh Hati?’ (Documentary)
    3 bulan lalu
    “Tanjak Perkasa Alam Karimun”
    3 bulan lalu
    #ComingSoon LIMAS POTONG: ‘Cagar Budaya Separuh Hati?’
    3 bulan lalu
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    7 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    8 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • šŸ”“ Live Streaming!
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
Ā© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
In Depth

Masa Depan Taksi Daring & Jaminan Keselamatan

Editor Redaksi 8 tahun lalu 1.3k disimak

PEMERINTAH melalui Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan segan untuk membekukan izin operator taksi daringĀ (online)Ā jika tidak mampu menjamin keamanan dan keselamatan penggunanya.

Daftar Isi
Belajar dari UberTombol darurat

Hal ini merupakan respon pemerintah terhadap dugaan kasus pelecehan seksual yang dialami oleh penumpang taksi online beberapa waktu lalu.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi, mengatakan pemerintah akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk mencabut operasional perusahaan jasa angkutan online berbasis aplikasi.

Pernyataan tegas tersebut dipicu oleh kasus dugaan pelecehan dan tindak pidana yang dilakukan oknum mitra pengemudi Grab Car terhadap penggunanya beberapa waktu lalu. Kasus tersebut kemudian menjadi viral di media sosial.

“Kami akan memberikan peringatan dan evaluasi untuk dipakai sebagai bahan pertimbangan Kementerian Komunikasi dan Informatika mencabut operasional aplikatornya,” ujar Budi dilansir dariĀ Antaranews,Ā Selasa (6/11) kemarin .

Budi mengaku gusar dan harus bersikap lebih tegas karena kasus seperti itu sudah berulang kali terjadi.

Pasalnya ia menilai tidak ada tindakan serius dari operator agar kasus tersebut tidak terulang kembali.

“Saya sudah sering berkomunikasi dengan para operator dan mereka menjanjikan pembinaan mintra pengemudinya. Tapi buktinya ada kejadian lagi,” ungkapnya.

Keriuhan kasus pelecehan tersebut bahkan sampai berujung pada tuntutan masyarakat untuk membekukan operasi perusahaan penyedia aplikasi transportasi daring yang menaunginya.

Tuntutan ini berupa petisi daring yang diprakarsai Dewi Mardianti di lamanĀ www.change.orgĀ dan sudah ditandatangani lebih dari 3.500 orang.

Grab pun mencoba untuk menyelesaikan masalah tersebut. Salah satunya dengan memberhentikan akun pengemudi yang diduga melakukan pelanggaran.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata seperti dikutip dari laman Beritagar.id menyebutkan, pengemudi yang melakukan pelanggaran telah menerima suspensi atau penghentian operasional sebagai salah satu bagian dari prosedur standar Grab.

“Grab itu mempunyaiĀ standard procedure-nya yang mana kita langsung melakukan, kalau ada pelanggaran dariĀ driver, kita akan melakukan immediate suspensi kepada pengemudi yang dilaporkan berkaitan suatu hal tersebut,” ujar Ridzki.

Sebagai langkah lain, Grab juga telah berusaha meminta klarifikasi dari kedua belah pihak, yakni pengemudi dan penumpang, secara terpisah. Hal itu dilakukan melalui telepon dan juga secara langsung.

Mereka pun siap memberikan bantuan jika kasus ini hendak dilaporkan ke polisi.

Pengamat transportasi dari ICT Institute, Heru Sutadi, sepakat kasus pelecehan seksual yang terjadi perlu ditangani secara serius. Ini berkaitan dengan kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutanĀ onlineĀ dalam menjamin kenyamanan dan keselamatan penggunanya.

Menurut Heru, munculnya tuntutan pembekuan operasi cukup berdasar karena kasus pelecehan serupa tak sekali dua kali terjadi. Ia mencatat dalam kurun 2017–2018, kasus pelecehan seksual yang dilakukan mitra pengemudi setidaknya sudah 12 kali terjadi.

ā€œKeselamatan penumpang harus menjadi perhatian utama. Ketika tidak bisa menjamin hal tersebut, publik tentu akan mempertanyakan kemampuan perusahaan penyedia layanannya tersebut,ā€ ujar Heru di lamanĀ Beritagar.id, Selasa (6/11).

Heru mengatakan, sebetulnya langkah operator untuk menjamin keselamatan penumpang harus meningkat seiring dengan perkembangan bisnisnya yang melesat.

ā€œKalau berulang seperti ini, saya merasa tidak ada upaya serius menangani kasus ini. Penindakan tidak bisa sekadarĀ suspend, lalu kejadian lagi. Sebab itu saya setuju pemerintah juga perlu melihat kekhawatiran dan tuntutan pengguna,ā€ katanya.

Belajar dari Uber

Kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh mitra pengemudi terhadap penumpang tidak hanya terjadi di Indonesia.

Di Amerika Serikat (AS), kasus pelecehan seksual pengemudi terhadap penumpang sempat menyeret sebanyak 103 mitra pengemudi Uber Technologies Inc ke pengadilan sepanjang tahun lalu.

Menurut laporan investigasiĀ CNN, 103 pengemudi tersebut terlibat dalam tindakan asusila serta kekerasan kepada penumpang di 20 kota besar di AS.

Kasus tersebut mendapat perhatian serius dari operator dan otoritas terkait di AS. Puncaknya, muncul gerakan untuk menghapus aplikasi ramai-ramai yang diinisiasi oleh sejumlah pengguna layanan perusahaan asal San Francisco tersebut.

Terlebih, fakta tersebut terkuak beriringan dengan terbongkarnya hasil investigasi terhadap kasus pelecehan seksual di lingkungan internal Uber.

Lebih dari 20 orang dipecat dari 215 karyawan Uber yang masuk ke dalam penyelidikan internal di tubuh perusahaan. Berdasarkan laporanĀ The Guardian,Ā mereka dipecat karena terbukti melakukan pelecehan seksual.

Pemecatan ini merupakan kelanjutan dari upaya Uber ‘bersih-bersih’ lingkungan kerjanya.

Di bawah tekanan publik, Uber pun berusaha untuk meningkatkan keselamatan pengguna. Belakangan pihak Uber mengklaim akan lebih selektif dalam perekrutan supir atau pengemudi yang mereka pekerjakan.

Pada Mei tahun ini, Uber menjadi perusahaan besar kedua yang menghapus kewajiban arbitrase untuk menyelesaikan pelecehan seksual. Dengan kata lain, memberikan korban beberapa opsi untuk menuntut klaimnya termasuk gugatan ke pengadilan.

Sebagai bagian dari arbitrase, korban diminta menyetujui kesepakatan rahasia yang mencegah mereka dari berbicara di depan publik terkait fakta yang menyelimuti tindak pelecehan.

ā€œKami berkomitmen untuk mempublikasikan laporan transparansi keselamatan yang akan mencakup data pelecehan seksual dan insiden lainnya yang terjadi di platform Uber,ā€ ungkap Chief Legal Officer Uber, Tony West dilansir dariĀ New York Times.

ā€œSehingga untuk ke depannya, penyintas akan bebas memilih jalur yang ingin mereka tempuh untuk menuntut haknya.ā€

Tombol darurat

Pada April 2018, Uber juga meluncurkan fiturĀ Tombol DaruratĀ demi meningkatkan rasa aman bagi penumpang yang menggunakan layanan mereka.

Konsep ini juga diikuti olehĀ Grab Indonesia. Untuk menggunakan fitur ini, para pengguna harus terlebih dahulu menambahkan nomor kerabat masing-masing yang bisa dihubungi dengan memilih opsi “darurat” di daftar pilihan menu.

Saat kontak darurat sudah ditambahkan, Grab akan mengirimkan notifikasi berupa SMS ke nomor yang menjadi kontak darurat. Dengan begitu, penerima SMS tahu bahwa nomornya telah ditambahkan dalam kontak darurat penumpang Grab yang bersangkutan.

Ketika penumpang merasa dalam keadaan darurat saat memakai layanan Grab, ia cukup menekan Tombol Darurat dan akan muncul opsi untuk mengirimkan SMS peringatan ke kontak darurat.

Penerima SMS akan mendapat pesan rincian perjalanan dan disarankan untuk menghubungi penumpang tersebut atau pihak berwenang.

 

Sumber : Beritagar / Antaranews / CNN / Grab / The Verge / NY Times

 

 

 

Kaitan daring, izin, Taksi online, top
Redaksi 7 November 2018 7 November 2018
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Balapan yang Mulai Popular, MotoE!
Artikel Selanjutnya Surat Dari Lurah Pecong, 26 Rumah Terdampak Puting Beliung

APA YANG BARU?

Bentrokan Lahan Pulau Setokok, Polda Kepri Tetapkan 3 Tersangka Baru
Artikel 3 jam lalu 65 disimak
Tagih Janji 18 September, Ratusan Buruh PT Ghimli Datangi Kembali Pemko Batam
Artikel 6 jam lalu 68 disimak
Tarif Parkir Tahunan Batam Dipangkas 50 Persen, Ini Daftar Harga Terbarunya
Artikel 8 jam lalu 66 disimak
Pulau Pandan, Karimun
Wilayah 12 jam lalu 145 disimak
Dua Kebakaran Lahan Melahap 2,5 Hektare Area di Bintan Timur
Artikel 15 jam lalu 140 disimak

POPULER PEKAN INI

Kabut Asap Selimuti Wilayah Batam, Disdik Berlakukan Belajar Dari Rumah
Pendidikan 6 hari lalu 501 disimak
Meriah! Pesta Rakyat HUT ke-13 RW 20 Cipta Permata Dihadiri Camat dan Lurah
Artikel 4 hari lalu 428 disimak
Jeritan Hati dan Ketidakpastian 1.025 Buruh PT Ghim Li Batam
In Depth 6 hari lalu 402 disimak
Pemko Batam Bentuk Tim Investigasi dan Tanggung BPJS 1.025 Buruh PT Ghim Li
Artikel 4 hari lalu 339 disimak
Kabut Asap di Batam Bisa Bertahan Hingga Oktober 2026
Lingkungan 6 hari lalu 315 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
Ā© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?