Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    Pansus Ranperda Pendidikan Dasar Batam Minta Perpanjangan Waktu
    20 jam lalu
    Batam Dorong Investasi Australia dalam Pertemuan dengan Duta Besar
    21 jam lalu
    Walikota Batam Serahkan SK Pensiun kepada 19 PNS
    21 jam lalu
    Rapat Paripurna Ranperda APBD Perubahan 2025
    21 jam lalu
    Kenaikan Tarif Listrik di Batam: Data Pelanggan Terdampak
    2 hari lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    Proses SPMB SD Selesai, Pemko Batam Cari Solusi Calon Siswa Tak Tertampung
    2 hari lalu
    Pemberlakuan Jam Malam untuk Pelajar di Tanjungpinang Mulai Tahun Ajaran 2025/2026
    3 hari lalu
    Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
    6 hari lalu
    Bakul Gedhe dan Bakul Cilik
    6 hari lalu
    Batam Jadi Pilot Project Program Transisi Energi Berkelanjutan
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Taman Rusa Sekupang, Batam
    2 hari lalu
    Raja Ja’far Ibn Raja Haji Fisabilillah (Yang Dipertuan Muda Riau VI)
    2 hari lalu
    Pulau Citlim, Karimun
    3 hari lalu
    Pulau Pekajang, Lingga
    1 minggu lalu
    Pulau Combol (Tjombol)
    4 minggu lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    “Segudang Masalah Nelayan di Perairan Teluk Belian” | NGOBROL EVERYWHERE (Full)
    7 bulan lalu
    17
    Ngobrol Everywhere | Nelayan Bengkong dan Segudang Masalahnya
    7 bulan lalu
    Hunting Photo Malam di Washington, DC
    11 bulan lalu
    “Monumen Iwo Jima”
    12 bulan lalu
    #Full “Berkah Qurban di Kandangberkah.id ” | NGOBROL EVERYWHERE ❗
    1 tahun lalu
  • Sudah Punya Akun?
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Menyimak: Memahami Itikaf di Masjid, Syarat dan Ketentuan Pelaksanaanya
Sebar
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Disclaimer
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Sudah Punya Akun di GoWest.ID? Sign In
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Memahami Itikaf di Masjid, Syarat dan Ketentuan Pelaksanaanya

Redaksi
Editor Redaksi 3 bulan lalu 393 disimak
Sebar
Ilustrasi. Kegiatan Itikaf di Masjid. F/ Disediakan Gowest.Id
240
SEBARAN
ShareTweetTelegram

ITIKAF atau berdiam di masjid merupakan amalan yang dianjurkan selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Daftar Isi
1. Makan dan Minum di Masjid2. Berbicara Seperlunya3. Keluar Masjid untuk Keperluan Darurat4. Tidur Tidak Berlebihan

Pelaksanaan Itikaf diisi dengan fokus mendekatkan diri pada Allah SWT, dengan berdiam diri di masjid.

Praktik Itikaf dilaksanakan dengan memperbanyak ibadah. Mulai dari melaksanakan salat, membaca Al-Qur’an, berzikir hingga bermuhasabah.

Tujuan utama itikaf adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Salah satu dalil terkait kegiatan itikaf terdapat dalam sebuah hadis. Berikut ini bunyi hadisnya:

“Bahwa Nabi saw melakukan itikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan itikaf setelah beliau wafat,” (HR. Muslim).

Berbagai amaln Itikaf juga dilaksanakan untuk menggapai kemuliaan malam Lailatul Qadar yang penuh berkah.

Itikaf cenderung dilaksanakan dalam jangka waktu yang cukup lama bisa selama beberapa hari di masjid.

Selama melaksanakan itikaf ini, umat Islam dianjurkan untuk fokus beritikaf di masjid. Berbagai kegiatan selama itikaf bisa dilaksanakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.

Syarat dan Rukun Itikaf

Sebelum melakukan i’tikaf, penting untuk memperhatikan syarat dan rukunnya, antara lain sebagai berikut:

Pertama, niat, dalam i’tikaf harus ada niat sehingga orang yang melakukannya paham apa yang harus dilakukan, tidak melamun, dan pikiran tidak kosong.

نويت الاعتكاف لله تعالي

“Nawaitul I’tikaf Lillahi Ta’ala”

Kedua, diam di dalam masjid dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang beri’tikaf, sebagaimana firman Allah SWT;

“…Tetapi, jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS Al-Baqarah: 187).

Orang yang melakukan i’tikaf harus muslim, berakal, suci dari hadas besar (ada pendapat yang mengatakan bahwa hadas kecil juga membatalkan Itikaf), dan harus di masjid.

Apakah Itikaf Boleh Tidur ?

Pertanyaan yang kerap muncul tentang itikaf adalah terkait apakah itikaf boleh tidur? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui bagaimana Islam menjelaskan tentang itikaf termasuk hukumnya.

Menukil dari tirto.id, tidur saat itikaf diperbolehkan dan tidak membatalkan itikaf.

Tidak ada ketentuan yang menjelaskan larangan untuk tidur selama itikaf.

Apalagi tidur merupakan kebutuhan manusia untuk beristirahat. Allah Swt. menjelaskan bahwa salah satu tanda kebesaran-Nya ialah diciptakannya malam hari untuk tidur atau istirahat.

Penjelasan tentang malam sebagai waktu untuk beristirahat ini terdapat dalam QS. Al-Furqan: 47 berikut ini:

وَهُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الَّيْلَ لِبَاسًا وَّالنَّوْمَ سُبَاتًا وَّجَعَلَ النَّهَارَ نُشُوْرًا ۝٤٧

Wa huwalladzî ja‘ala lakumul-laila libâsaw wan-nauma subâtaw wa ja‘alan-nahâra nusyûrâ

“Dialah yang menjadikan malam untukmu (sebagai) pakaian dan tidur untuk istirahat. Dia menjadikan siang untuk bangkit berusaha.”

Ayat tersebut jelas menegaskan bahwa malam diciptakan untuk beristirahat. Ayat ini berlaku general, tidak hanya untuk saat itikaf saja.

Tidur bisa menjadi bagian dari ibadah jika diniatkan untuk menjaga stamina supaya tetap kuat melaksanakan rangkaian ibadah lain. Rasulullah saw. juga pernah tidur di masjid saat beritikaf.

Ini menunjukkan tidak ada larangan untuk tidur saat beritikaf. Dalam Fikih itikaf dinyatakan tentang kebolehan tidur saat itikaf.

يباح للمعتكف أن ينام في المسجد باتفاق الفقهاء

“Dibolehkan bagi orang yang itikaf untuk tidur di masjid dengan sepakat ulama,” (Fiqh al-I’tikaf, Dr. Khalid al-Musyaiqih, hlm. 88).

Meskipun tidur saat itikaf bukan suatu hal yang dilarang, tetapi perlu diperhatikan juga supaya tidur tidak berlebihan. Bagaimana penjelasannya supaya tidur saat itikaf tidak mengurangi nilai dari itikaf itu sendiri?

-Jangan berlebihan dalam tidur sehingga mengurangi waktu untuk beribadah

-Menjaga kebersihan tempat tidur dan tidak mengganggu orang lain yang juga berada di masjid

-Niatkan tidur sebagai bagian dari istirahat dan untuk persiapan ibadah, seperti qiyamul lail atau membaca Al-Qur’an

Tidur yang tidak berlebihan dan diniatkan untuk kebaikan beribadah dapat mendukung kelancaran itikaf selama di masjid.

Dengan demikian, ibadah itikaf bisa berlangsung dengan tetap fokus mendekatkan diri pada Allah SWT.

Hal Hal Yang Tidak Membatalkan Itikaf

Melaksanakan Itikaf juga perlu disertai dengan ilmu. Salah satunya terkait hal-hal yang tidak membatalkan itikaf.

Apa saja hal-hal yang tidak membatalkan Itikaf?

1. Makan dan Minum di Masjid

Selama itikaf, seseorang boleh makan dan minum di dalam masjid. Tentu makan dan minum ini dilaksanakan pada waktu berbuka puasa jika itikaf dilaksanakan di bulan Ramadan.

Aktivitas makan dan minum menjadi bagian dari kebutuhan manusia. Selama beritikaf, tetap wajib menjaga kebersihan dan ketertiban saat makan dan minum supaya tidak mengganggu orang lain.

2. Berbicara Seperlunya

Berbicara saat itikaf merupakan hal yang dibolehkan untuk dilaksanakan. Kendati demikian, perlu dipastikan percakapan saat itikaf dilaksanakan untuk keperluan yang bermanfaat.

Mulai dari diskusi agama, berbicara dengan peserta itikaf untuk keperluan positif, dan sebagainya. Aktivitas ini tidak membatalkan itikaf seseorang.

3. Keluar Masjid untuk Keperluan Darurat

Keluar masjid untuk keperluan darurat menjadi hal yang tidak membatalkan itikaf. Keperluan darurat yang dimaksud, seperti ke kamar mandi atau mengambil makanan.

Itikafnya tetap sah dilaksanakan dan tidak lantas menjadi batal. Namun, perlu diingat aktivitas keluar masjid ini tidak dilaksanakan berlama-lama. Begitu keperluan sudah ditunaikan, maka wajib segera kembali ke masjid untuk itikaf.

4. Tidur Tidak Berlebihan

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa tidur menjadi salah satu hal yang dibolehkan saat itikaf. Namun, perlu diperhatikan baik-baik aktivitas tidur ini tidak mengurangi nilai dari itikaf.

Jangan tidur berlebihan selama itikaf. Niatkan tidur sebagai istirahat untuk lebih mempersiapkan diri dalam ibadah-ibadah berikutnya.

Pelaksanaan itikaf menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan, terutama di akhir Ramadan. Jemputlah keutamaan itikaf dengan banyak mendekatkan diri pada Allah Swt.

Pahamilah ketentuan dan aturan tentang itikaf supaya tujuan pelaksanaan itikaf dapat tercapai dengan khusyuk. (*)

Pilihan Artikel untuk Anda

Pansus Ranperda Pendidikan Dasar Batam Minta Perpanjangan Waktu

Batam Dorong Investasi Australia dalam Pertemuan dengan Duta Besar

Walikota Batam Serahkan SK Pensiun kepada 19 PNS

Rapat Paripurna Ranperda APBD Perubahan 2025

Taman Rusa Sekupang, Batam

Kaitan batam, Bulan Ramadhan, Itikaf, Puasa Ramadhan, top
Redaksi 23 Maret 2025 23 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Walikota Batam Tegaskan ke OPD Untuk Segera Tindaklanjuti Hasil Temuan BPK RI
Artikel Selanjutnya Kesulitan Dapatkan Tiket Penerbangan Domestik, Warga Batam Beralih ke Rute Internasional
Tinggalkan Komentar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

APA YANG BARU?

Pansus Ranperda Pendidikan Dasar Batam Minta Perpanjangan Waktu
Artikel 20 jam lalu 110 disimak
Batam Dorong Investasi Australia dalam Pertemuan dengan Duta Besar
Artikel 21 jam lalu 117 disimak
Walikota Batam Serahkan SK Pensiun kepada 19 PNS
Artikel 21 jam lalu 110 disimak
Rapat Paripurna Ranperda APBD Perubahan 2025
Artikel 21 jam lalu 118 disimak
Taman Rusa Sekupang, Batam
Infrastruktur 2 hari lalu 220 disimak

POPULER PEKAN INI

Polsek Bengkong Tangkap Pria Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
Artikel 4 hari lalu 420 disimak
Kapal Pompong Tenggelam di Selat Nenek, 8 Orang Anggota Tim Sepakbola Masih Dalam Pencarian
Artikel 6 hari lalu 388 disimak
Bandar Rhio Tanjungpinang, Juli 1846
Histori 6 hari lalu 384 disimak
Kementerian Investasi Ungkap Progres Investasi Apple di Batam
Artikel 6 hari lalu 338 disimak
Gubernur Kepri Janji Proyek Estuari DAM Teluk Bintan Tak Tenggelamkan Pemukiman
Artikel 6 hari lalu 322 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Tentang Kami
  • Privacy Policy
  • Disclaimer
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2025. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?