Dengan mengakses situs GoWest.ID, anda setuju dengan kebijakan privasi dan ketentuan penggunaannya.
Setuju
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
    ReportaseSimak lebih lanjut
    1 Unit Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon Akibat Hujan dan Angin di Kel. Sadai
    4 jam lalu
    BMKG: Cuaca Hari Ini (20/04/2026) Berawan dan Hujan Ringan
    6 jam lalu
    Lomba Cerdas Cermat Kader Posyandu Tanjungpinang Diikuti 145 Tim
    16 jam lalu
    Tersangka Pembakar Rumah Kos di Komplek Wijaya Kusuma Tertangkap
    16 jam lalu
    Polisi Amankan 34 Calon Pekerja Migran Ilegal di Batam Centre
    16 jam lalu
  • Ragam
    RagamSimak lebih lanjut
    “Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
    7 jam lalu
    Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
    3 hari lalu
    Kampanye Keselamatan Berlalu Lintas Digelar di SMKN 1 Batam
    3 hari lalu
    Berapa Lama Emas Harus Disimpan Agar Menguntungkan?
    6 hari lalu
    Pemko Batam Rencanakan Bangun Zona Selamat Sekolah di SD Negeri 001 Batam Kota
    6 hari lalu
  • Data
    DataSimak lebih lanjut
    Jumlah Penduduk Beragama Islam di Kota Batam
    1 bulan lalu
    Kualitas Udara di Batam, Jumat (27/2/2026)
    2 bulan lalu
    Gunung Bekaka, Pulau Sugi – Kabupaten Karimun
    2 bulan lalu
    Kecamatan Tanjungpinang Kota, Tanjungpinang
    3 bulan lalu
    Raja Hoesin (Raja Husin) Ibn Radja Ja’far YDM Riouw VI
    3 bulan lalu
  • Program
    ProgramSimak lebih lanjut
    Durai – Selat Gelam : “Jejak Masa Lalu & Alam yang Bersahabat”
    2 bulan lalu
    Moro – Sugi: “Surga Alam yang Tersembunyi”
    2 bulan lalu
    “Kundur & Buru – Pesona dan Tradisi”
    3 bulan lalu
    “Karimun Besar – Harmoni Alam & Budaya”
    4 bulan lalu
    #Full Hendrik; Pujakesuma di DPRD Batam
    9 bulan lalu
  • id
    • zh-CN
    • en
    • id
TELUSUR
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Notifikasi Simak lebih lanjut
Aa
Aa
GoWest.IDGoWest.ID
  • Reportase
  • Ragam
  • Program
  • Data
  • Reportase
    • Artikel
    • Serial
    • In Depth
    • Berita Video
    • Cerita Foto
    • Live!
  • Ragam
    • Budaya
    • Pendidikan
    • Lingkungan
    • Sports
    • Histori
    • Catatan Netizen
  • Data
    • Infrastruktur
    • Industri
    • Statistik
    • Kode Pos
    • Rumah Sakit
    • Rumah Susun
    • Tokoh
    • Wilayah
    • Situs Sejarah
    • Seni
  • Partner
    • VOA Indonesia
    • BenarNews.org
  • Yang Lain
    • Tentang Kami
    • Privacy Policy
    • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
  • Advertorial
© 2025 Indonesia Multimedia GoWest. All Rights Reserved.
Ragam

Memahami Itikaf di Masjid, Syarat dan Ketentuan Pelaksanaanya

Editor Redaksi 1 tahun lalu 749 disimak
Ilustrasi. Kegiatan Itikaf di Masjid. F/ Disediakan Gowest.Id

ITIKAF atau berdiam di masjid merupakan amalan yang dianjurkan selama sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan.

Daftar Isi
1. Makan dan Minum di Masjid2. Berbicara Seperlunya3. Keluar Masjid untuk Keperluan Darurat4. Tidur Tidak Berlebihan

Pelaksanaan Itikaf diisi dengan fokus mendekatkan diri pada Allah SWT, dengan berdiam diri di masjid.

Praktik Itikaf dilaksanakan dengan memperbanyak ibadah. Mulai dari melaksanakan salat, membaca Al-Qur’an, berzikir hingga bermuhasabah.

Tujuan utama itikaf adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Salah satu dalil terkait kegiatan itikaf terdapat dalam sebuah hadis. Berikut ini bunyi hadisnya:

“Bahwa Nabi saw melakukan itikaf pada hari kesepuluh terakhir dari bulan Ramadhan, (beliau melakukannya) sejak datang di Madinah sampai beliau wafat, kemudian istri-istri beliau melakukan itikaf setelah beliau wafat,” (HR. Muslim).

Berbagai amaln Itikaf juga dilaksanakan untuk menggapai kemuliaan malam Lailatul Qadar yang penuh berkah.

Itikaf cenderung dilaksanakan dalam jangka waktu yang cukup lama bisa selama beberapa hari di masjid.

Selama melaksanakan itikaf ini, umat Islam dianjurkan untuk fokus beritikaf di masjid. Berbagai kegiatan selama itikaf bisa dilaksanakan dengan tujuan untuk mendekatkan diri pada Allah SWT.

Syarat dan Rukun Itikaf

Sebelum melakukan i’tikaf, penting untuk memperhatikan syarat dan rukunnya, antara lain sebagai berikut:

Pertama, niat, dalam i’tikaf harus ada niat sehingga orang yang melakukannya paham apa yang harus dilakukan, tidak melamun, dan pikiran tidak kosong.

نويت الاعتكاف لله تعالي

“Nawaitul I’tikaf Lillahi Ta’ala”

Kedua, diam di dalam masjid dan meninggalkan perbuatan-perbuatan yang tidak boleh dilakukan oleh orang yang sedang beri’tikaf, sebagaimana firman Allah SWT;

“…Tetapi, jangan kamu campuri mereka, ketika kamu beri’tikaf dalam masjid.” (QS Al-Baqarah: 187).

Orang yang melakukan i’tikaf harus muslim, berakal, suci dari hadas besar (ada pendapat yang mengatakan bahwa hadas kecil juga membatalkan Itikaf), dan harus di masjid.

Apakah Itikaf Boleh Tidur ?

Pertanyaan yang kerap muncul tentang itikaf adalah terkait apakah itikaf boleh tidur? Untuk menjawab pertanyaan ini, perlu diketahui bagaimana Islam menjelaskan tentang itikaf termasuk hukumnya.

Menukil dari tirto.id, tidur saat itikaf diperbolehkan dan tidak membatalkan itikaf.

Tidak ada ketentuan yang menjelaskan larangan untuk tidur selama itikaf.

Apalagi tidur merupakan kebutuhan manusia untuk beristirahat. Allah Swt. menjelaskan bahwa salah satu tanda kebesaran-Nya ialah diciptakannya malam hari untuk tidur atau istirahat.

Penjelasan tentang malam sebagai waktu untuk beristirahat ini terdapat dalam QS. Al-Furqan: 47 berikut ini:

وَهُوَ الَّذِيْ جَعَلَ لَكُمُ الَّيْلَ لِبَاسًا وَّالنَّوْمَ سُبَاتًا وَّجَعَلَ النَّهَارَ نُشُوْرًا ۝٤٧

Wa huwalladzî ja‘ala lakumul-laila libâsaw wan-nauma subâtaw wa ja‘alan-nahâra nusyûrâ

“Dialah yang menjadikan malam untukmu (sebagai) pakaian dan tidur untuk istirahat. Dia menjadikan siang untuk bangkit berusaha.”

Ayat tersebut jelas menegaskan bahwa malam diciptakan untuk beristirahat. Ayat ini berlaku general, tidak hanya untuk saat itikaf saja.

Tidur bisa menjadi bagian dari ibadah jika diniatkan untuk menjaga stamina supaya tetap kuat melaksanakan rangkaian ibadah lain. Rasulullah saw. juga pernah tidur di masjid saat beritikaf.

Ini menunjukkan tidak ada larangan untuk tidur saat beritikaf. Dalam Fikih itikaf dinyatakan tentang kebolehan tidur saat itikaf.

يباح للمعتكف أن ينام في المسجد باتفاق الفقهاء

“Dibolehkan bagi orang yang itikaf untuk tidur di masjid dengan sepakat ulama,” (Fiqh al-I’tikaf, Dr. Khalid al-Musyaiqih, hlm. 88).

Meskipun tidur saat itikaf bukan suatu hal yang dilarang, tetapi perlu diperhatikan juga supaya tidur tidak berlebihan. Bagaimana penjelasannya supaya tidur saat itikaf tidak mengurangi nilai dari itikaf itu sendiri?

-Jangan berlebihan dalam tidur sehingga mengurangi waktu untuk beribadah

-Menjaga kebersihan tempat tidur dan tidak mengganggu orang lain yang juga berada di masjid

-Niatkan tidur sebagai bagian dari istirahat dan untuk persiapan ibadah, seperti qiyamul lail atau membaca Al-Qur’an

Tidur yang tidak berlebihan dan diniatkan untuk kebaikan beribadah dapat mendukung kelancaran itikaf selama di masjid.

Dengan demikian, ibadah itikaf bisa berlangsung dengan tetap fokus mendekatkan diri pada Allah SWT.

Hal Hal Yang Tidak Membatalkan Itikaf

Melaksanakan Itikaf juga perlu disertai dengan ilmu. Salah satunya terkait hal-hal yang tidak membatalkan itikaf.

Apa saja hal-hal yang tidak membatalkan Itikaf?

1. Makan dan Minum di Masjid

Selama itikaf, seseorang boleh makan dan minum di dalam masjid. Tentu makan dan minum ini dilaksanakan pada waktu berbuka puasa jika itikaf dilaksanakan di bulan Ramadan.

Aktivitas makan dan minum menjadi bagian dari kebutuhan manusia. Selama beritikaf, tetap wajib menjaga kebersihan dan ketertiban saat makan dan minum supaya tidak mengganggu orang lain.

2. Berbicara Seperlunya

Berbicara saat itikaf merupakan hal yang dibolehkan untuk dilaksanakan. Kendati demikian, perlu dipastikan percakapan saat itikaf dilaksanakan untuk keperluan yang bermanfaat.

Mulai dari diskusi agama, berbicara dengan peserta itikaf untuk keperluan positif, dan sebagainya. Aktivitas ini tidak membatalkan itikaf seseorang.

3. Keluar Masjid untuk Keperluan Darurat

Keluar masjid untuk keperluan darurat menjadi hal yang tidak membatalkan itikaf. Keperluan darurat yang dimaksud, seperti ke kamar mandi atau mengambil makanan.

Itikafnya tetap sah dilaksanakan dan tidak lantas menjadi batal. Namun, perlu diingat aktivitas keluar masjid ini tidak dilaksanakan berlama-lama. Begitu keperluan sudah ditunaikan, maka wajib segera kembali ke masjid untuk itikaf.

4. Tidur Tidak Berlebihan

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa tidur menjadi salah satu hal yang dibolehkan saat itikaf. Namun, perlu diperhatikan baik-baik aktivitas tidur ini tidak mengurangi nilai dari itikaf.

Jangan tidur berlebihan selama itikaf. Niatkan tidur sebagai istirahat untuk lebih mempersiapkan diri dalam ibadah-ibadah berikutnya.

Pelaksanaan itikaf menjadi salah satu amalan yang sangat dianjurkan, terutama di akhir Ramadan. Jemputlah keutamaan itikaf dengan banyak mendekatkan diri pada Allah Swt.

Pahamilah ketentuan dan aturan tentang itikaf supaya tujuan pelaksanaan itikaf dapat tercapai dengan khusyuk. (*)

Kaitan batam, Bulan Ramadhan, Itikaf, Puasa Ramadhan, top
Redaksi 23 Maret 2025 23 Maret 2025
Apa yang anda pikirkan
Suka sekali0
Sedih0
Gembira0
Tal peduli0
Marah0
Masa bodoh0
Geli0
Artikel Sebelumnya Walikota Batam Tegaskan ke OPD Untuk Segera Tindaklanjuti Hasil Temuan BPK RI
Artikel Selanjutnya Kesulitan Dapatkan Tiket Penerbangan Domestik, Warga Batam Beralih ke Rute Internasional

APA YANG BARU?

1 Unit Rumah Rusak Berat Tertimpa Pohon Akibat Hujan dan Angin di Kel. Sadai
Artikel 4 jam lalu 52 disimak
BMKG: Cuaca Hari Ini (20/04/2026) Berawan dan Hujan Ringan
Artikel 6 jam lalu 60 disimak
“Pulau Minyak dan Karantina; Sambu, 1929”
Histori 7 jam lalu 117 disimak
Lomba Cerdas Cermat Kader Posyandu Tanjungpinang Diikuti 145 Tim
Artikel 16 jam lalu 140 disimak
Tersangka Pembakar Rumah Kos di Komplek Wijaya Kusuma Tertangkap
Artikel 16 jam lalu 137 disimak

POPULER PEKAN INI

Kapolda Kepri Pastikan Proses Hukum Kematian Bripda Natanael Dijalankan Secara Transparan
Artikel 5 hari lalu 382 disimak
BP Batam Segera Bangun Dua Jaringan Pipa Distribusi
Artikel 5 hari lalu 331 disimak
BP Batam Pastikan Pengadaan Pot Bunga Pakai Dana CSR
Artikel 5 hari lalu 328 disimak
Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Kampung Jabi, Batu Besar
Artikel 6 hari lalu 308 disimak
Karimon Eilanden; Perjalanan Van Den Berg dan Raja Abdullah, 1854
Histori 3 hari lalu 300 disimak
- Pariwara -
Ad imageAd image
about us

Kami berusaha menjadi CITIZEN yang netral dan objektif dalam menyampaikan pandangan serta pikiran tentang apapun di dunia ini.

  • Privacy Policy
  • Tentang Kami
  • Pedoman Media Siber
Ikuti Kami
© Indonesia Multimedia GoWest 2026. All Rights Reserved.
adbanner
AdBlock Detected
Our site is an advertising supported site. Please whitelist to support our site.
Okay, I'll Whitelist
Welcome Back!

Sign in to your account

Lost your password?