TIM dari Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menyiapkan kejutan untuk sidang gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Juru Bicara Direktorat Hukum dan Advokasi BPN Prabowo-Sandi, Sahroni, timnya berusaha menepis tudingan yang menyebut tim hukum BPN tidak siap menghadapi proses gugatan sengketa PHPU Presiden 2019 di MK.
Selain sudah sangat siap, tim BPN, kata dia, juga telah menyiapkan kejutan–kejutan. Timnya sudah hampir final menyiapkan segala sesuatu yang akan dibawa pada sidang perdana di MK yang akan digelar 14 Juni mendatang.
Begitu pula dengan bukti-bukti yang akan menguatkan adanya indikasi kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
“Kalaupun alat bukti yang baru kita tampilkan hanya sebagian dari yang dilihat secara keseluruhan itu bagian dari strategi yang kita siapkan,” ujarnya, Sabtu (8/6/2019).
Gugatan sengketa PHPU pasangan Prabowo-Sandi ke MK dikawal delapan pengacara yang dipimpin Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto.
Objek gugatannya adalah Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI nomor 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Serta DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Secara Nasional dalam Pemilu 2019.
SK tersebut ditetapkan Selasa, 21 Mei 2019, pukul 01.46 WIB. Berdasarkan SK itu, Pasangan Joko “Jokowi” Widodo-Ma’ruf Amin unggul di 21 provinsi dan luar negeri, mengalahkan lawannya Prabowo-Sandi yang unggul di 13 provinsi.
Jokowi berhasil meraih 85.036.828 suara atau 55,41 persen sementara Prabowo-Sandi sebanyak 68.442.493 atau 44,59 persen. Total suara sah 153.479.321 atau partisipasi sebanyak 81,97 persen. Selisih perolehan suara keduanya mencapai 16.594.335.
KPU menetapkan Jokowi-Amin menjadi pemenang Pilpres 2019. Penetapan tersebut ditolak oleh BPN Prabowo-Sandi dan atas penolakan itu mereka mengajukan gugatan sengketa PHPU ke MK (24/5) malam.
Dalam berkas gugatannya, Tim Hukum Prabowo-Sandi menuntut MK mendiskualifikasi pasangan Jokowi-Aminsebagai peserta Pilpres 2019. Kehadiran Bambang Widjojanto yang menjadi ketua tim hukum, membuat BPN Prabowo-Sandi optimistis memenangi gugatan di MK.
Ungkap korupsi politik
Menurut Juru Bicara BPN Dahnil Azhar Simanjuntak, Bambang Widjojanto merupakan sosok yang tepat untuk memimpin tim lantaran sebelum menjadi pimpinan KPK, pernah menjadi pengacara untuk gugatan Pilkada Kotawaringin Barat di MK.
“Mas BW (Bambang Widjojanto) ini sering menjadi pengacara di MK. Bahkan, sebagian besar menang,” ujarnya (24/5).
Nada optimistis diungkapkan Juru Bicara BPN lainnya Miftah Sabri. Dia bahkan yakin akan memenangi gugatan. Dia mengungkapkan, berdasarkan perbincangan dengan Bambang Widjojanto, akan ada hal baru yang difokuskan oleh tim advokat.
“Ini sedikit saja ya. Gugatannya akan mengarah ke korupsi politik,” ungkapnya.
Menurutnya, hal yang paling mendasar dalam suatu kecurangan dalam pemilu adalah korupsi politik.
Satu contoh yang dia beberkan, yakni dugaan adanya pengerahan instansi pemerintah yang diminta untuk memenangkan pasangan tertentu. Dia mengklaim memiliki bukti atas hal tersebut.
Sementara itu, tim kuasa hukum pasangan Jokowi-Amin mengaku akan membawa bukti-bukti pendukung untuk mematahkan tudingan kubu Prabowo-Sandi dalam sidang gugatan di MK.
Menurut Direktur Komunikasi Politik Tim Kampanye Nasional (TKN) Usman Kansong, tim hukum sudah melakukan rapat sebelum Hari Raya Idulfitri.
“Sebelum Lebaran sudah ada dua tiga kali rapat untuk membahas. Mulai Senin kita akan diskusi-diskusi untuk mempersiapkan dari sisi hukum,” ujar Usman (8/6).
Tim hukum, kata dia, tetap berpendapat bahwa tudingan ketidaknetralan aparatur sipil negara (ASN) salah sama sekali. Justru ASN lebih banyak mendukung Prabowo-Sandiaga.
Dia mengklaim mempunyai data yang berasal dari exit poll ataupun quick count dan survei sebelum Pilpres 2019.
“C1 kita hanya gunakan sebagai argumen kita menang. Tapi keterlibatan ASN ada data survei kita dan exit poll dari beberapa lembaga. ASN itu 78 persen dukung 02,” tandas Usman.
Untuk menghadapi sidang gugatan PHPU di MK, jajaran KPU RI menyiapkan 60 pengacara.
Terpisah, Ketua Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI), Jimly Asshiddiqie menegaskan, apapun keputusan MK terkait gugatan hasil Pilpres 2019 mesti dihormati.
“Kita percayakan proses sepenuhnya ke MK. Kita harus hormati apapun keputusan MK sebagai pintu terakhir mendapatkan kepastian hukum dan politik,” imbau Jimly, (7/6).
Menurutnya, semua pihak juga harus saling menghormati yang menang dan yang kalah. “Yang kalah menghormati pemenang dan yang menang menghormati yang kalah. Saling menghormati. Jangan saling menjatuhkan, saling tidak percaya, dan menyebar kebencian. Dan, manfaatkan momentum lebaran untuk saling memaafkan dan jadikan ajang silaturahmi,” ujarnya.
Sumber : Republika / Beritagar / Tirto / Tribunnews